SANGGAU – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus melalui Kasi Intelijen, Rans Fysmi Pasaribu membenarkan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes Sei. Alai 2018-2019 ditahan, Jumat (6/11).
“Iya ditahan. Inisialnya AS, kepala desa. Ditahan hari ini (Jumat), menyusul dua tersangka sebelumnya,” ujarnya.
Untuk penitipan tahanan, Rans mengatakan tersangka AS akan dititipkan penahanannya di Polres Sanggau. Sedangkan kedua tersangka sebelumnya di Rutan Klas IIB Sanggau.
“Kita titipkan di Polres Sanggau karena di Rutan Sanggau itu masih ada tahanan yang baru masuk dan empat belas hari diisolasi, makanya kami titipkan di polres,” katanya.
AS, oknum kepala desa, merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp973 juta untuk APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
“Kemarin belum ditahan karena yang bersangkutan sedang sakit. Nah, hari ini, AS kembali diperiksa dan langsung ditahan menyusul dua tersangka sebelumnya,” jelas dia. (sgg)