SANGGAU – Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong bersama dengan Polsek Entikong dan Polsek Sekayam menggelar Operasi Simpatik penertiban Vehicle Declaration atau borang bagi kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri, seperti Malaysia, Jumat (11/12).
“Giat ini sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2019 bahwa kendaraan bermotor yang terdaftar di negara asing dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan mekanisme impor sementara menggunakan Vehicle Declaration,” ujar Rio Tri Wibowo, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, KPPBC TMP C Entikong, Jumat sore.
Operasi tersebut, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bea Cukai Entikong dalam rangka penertiban kendaraan yang tidak dilengkapi Vehicle Declaration atau masa berlakunya sudah habis.
Sebelumnya, telah dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan perpanjangan borang baik melalui media elektronik maupun melalui pemasangan banner di sejumlah lokasi strategis.
“Kegiatan operasi ini tidak melakukan penindakan bagi yang kedapatan masa berlaku borangnya habis atau bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen borang. Namun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bahwa pemilik kendaraan tersebut akan segera mengurus perpanjangan vehicle declaration kendaraan asing mereka,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa pengurusan perpanjangan dokumen borang dapat dilakukan pengguna jasa dengan datang ke PLBN Entikong menuju loket pengurusan borang dengan membawa dokumen seperti paspor, SIM, KTP, sijil, surat pernyataan bermaterai dan apabila yang melakukan perpanjangan bukan pemilik langsung kendaraan, harus menyertakan surat kuasa.
“Selain mudah, pelayanan di Bea Cukai terkait vehicle declaration atau borang ini juga tidak dipungut biaya alias gratis. Kegiatan operasi simpatik ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara Bea Cukai Entikong dengan kepolisian,” tegasnya. (sgg)