26.7 C
Pontianak
Sunday, May 28, 2023

Kejari Sanggau dan PTPN XIII Laksanakan MoU Penanganan Masalah Hukum

SANGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan penandatanganan kerja sama atau MoU dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kejari Sanggau, Selasa (21/3).

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto dan Group Manager PTPN XIII, Sutrisno.

Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto mengatakan MoU dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan. Namun, Jaksa juga mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN.

“Dengan adanya kewenangan tersebut Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara, Pemerintah, BUMN maupun BUMD khususnya PTPN XIII, serta kepada masyarakat dengan melakukan tindakan atau kegiatan berupa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum,” ungkapnya..

Baca Juga :  DJP Kalbar Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan

Adi menyebut, Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.

“Secara optimal kepada PTPN XIII guna terwujudnya pemulihan, penyelamatan hak atau aset milik PTPN XIII,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur PTPN XIII, Rizal H. Damanik menyampaikan ucapan terima kasih atas hubungan baik yang telah berjalan selama ini dengan pihak Kejari Sanggau. Penandatangan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk sinergi antara PTPN XIII dengan Kejari Sanggau.

SANGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan penandatanganan kerja sama atau MoU dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kejari Sanggau, Selasa (21/3).

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudiyanto dan Group Manager PTPN XIII, Sutrisno.

Kasi Intelijen Kejari Sanggau, Adi Rahmanto mengatakan MoU dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan. Namun, Jaksa juga mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN.

“Dengan adanya kewenangan tersebut Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara, Pemerintah, BUMN maupun BUMD khususnya PTPN XIII, serta kepada masyarakat dengan melakukan tindakan atau kegiatan berupa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum,” ungkapnya..

Baca Juga :  Data SSGI Stunting Masih 32 Persen Di Sanggau

Adi menyebut, Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa bantuan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi.

“Secara optimal kepada PTPN XIII guna terwujudnya pemulihan, penyelamatan hak atau aset milik PTPN XIII,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur PTPN XIII, Rizal H. Damanik menyampaikan ucapan terima kasih atas hubungan baik yang telah berjalan selama ini dengan pihak Kejari Sanggau. Penandatangan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk sinergi antara PTPN XIII dengan Kejari Sanggau.

Most Read

Artikel Terbaru