SANGGAU – Langkah preventif dengan penyebaran Maklumat Kapolri dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa II Covid–19 Tahun 2020 dilakukan Polres Sanggau pada Minggu (22/3) malam.
Polisi juga memberlakukan batasan jam malam bagi sejumlah tempat nongkrong seperti warung kopi dan kafe.
Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Bermawis mengatakan kegiatan didahului dengan apel di Polres Sanggau. Usai apel, dilanjutkan dengan penyebaran dan penempelan Maklumat Kapolri serta menyampaikan imbauan di tempat berkumpulnya massa yang ada di Kota Sanggau.
“Kami mengimbau warga untuk beristirahat lebih awal. Mereka kami minta segera meninggalkan warung kopi, kafe dan tempat umum lainnya. Ini juga untuk antisipasi penyebaran Virus Covid–19,” katanya dikonfirmasi Minggu malam.
Dikatakan dia, pada sekira pukul 22.00 WIB, rangkaian operasi selesai digelar. Sejumlah warung kopi dan kafe juga sudah mulai sepi setelah kepolisian mendatangi langsung tempat–tempat tersebut.
“Rangkaian kegiatan kami selesai, sejumlah lokasi keramaian juga telah kosong. Ini tidak lain agar masyarakat Sanggau tetap dalam kondisi sehat dan terhindar dari wabah mematikan,” ujarnya. (sgg)