23.9 C
Pontianak
Friday, March 24, 2023

Tambah Penghasilan via Aplikasi e–PHYO

SANGGAU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau mensosialisasikan penambahan penghasilan yang objektif secara elektronik atau dikenal dengan singkatan e–PHYO, Selasa (22/12) kemarin. Aplikasi tersebut berbasis website untuk memonitoring kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sanggau.

ASN akan menerima pembayaran tambahan penghasilan pegawai sebagai bentuk penghargaan untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau.

Sekretaris Dinas Nakertrans Sanggau, Ade Sarbini mengatakan penyampaian sosialisasi tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Nakertrans, Paulus Usrin bersama sejumlah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, yang sekaligus akan menjadi admin e–PHYO untuk Nakertrans.

“Tempo hari, mereka sudah mengikuti sosialisasi e–PHYO yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sanggau. Harapannya, semua ASN di Disnakertrans bisa memahami dan menjalankan aplikasi e–PHYO itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Menang Kontes, Dijaga Karena Menjaga Alam

“Pembayaran TPP setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja sebesar 70 persen dan penilaian disiplin kerja sebesar 30 persen. Mulai sekarang kita belajar mengubah pola kerja. Saya juga begitu. Pagi–pagi ngopi sambil nonton televisi, lihat berita pagi. Tahu–tahu sudah jam kerja. Nah baru sibuk siap–siap. Kedepannya tidak lagi seperti itu, kita mulai mendisiplinkan diri kita sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis Nakertrans Sanggau, Paulus Usrin mengatakan jangan sampai lalai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan selaku aparatur negara. “Jangan sampai tidak absen, karena akan dianggap tidak masuk dan mendapat pengurangan TPP sebesar tiga persen,” katanya.

Sebagai informasi bahwa besaran pengeluaran dari disiplin kerja akan dihitung per hari dan diakumulasikan selama satu bulan. Misalnya keterlambatan hingga 30 menit akan dikurangi 0,5 persen, demikian seterusnya. Begitu pula dengan pengurangan waktu pulang. Jika pulang lebih awal 30 menit, juga akan dikurangi 0,5 persen.

Baca Juga :  Tahun Depan, Disepakati Bahas 11 Raperda

Untuk pelanggaran disiplin ringan, akan dikurangi sebesar 5 persen, disiplin sedang 10 persen dan disiplin berat sebesar 15 persen. Adapun pengecualian pengurangan disiplin kerja jika dalam kondisi sakit dan cuti sakit (dengan surat keterangan dokter), cuti tahunan, cuti alasan penting, cuti melahirkan, cuti besar ibadah keagamaan dan cuti bersama. (sgg/sanggau.go.id)

SANGGAU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau mensosialisasikan penambahan penghasilan yang objektif secara elektronik atau dikenal dengan singkatan e–PHYO, Selasa (22/12) kemarin. Aplikasi tersebut berbasis website untuk memonitoring kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sanggau.

ASN akan menerima pembayaran tambahan penghasilan pegawai sebagai bentuk penghargaan untuk meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau.

Sekretaris Dinas Nakertrans Sanggau, Ade Sarbini mengatakan penyampaian sosialisasi tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Nakertrans, Paulus Usrin bersama sejumlah Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, yang sekaligus akan menjadi admin e–PHYO untuk Nakertrans.

“Tempo hari, mereka sudah mengikuti sosialisasi e–PHYO yang diadakan oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sanggau. Harapannya, semua ASN di Disnakertrans bisa memahami dan menjalankan aplikasi e–PHYO itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadi Badan Publik Paling Informatif, Sanggau Harus Berbenah

“Pembayaran TPP setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja sebesar 70 persen dan penilaian disiplin kerja sebesar 30 persen. Mulai sekarang kita belajar mengubah pola kerja. Saya juga begitu. Pagi–pagi ngopi sambil nonton televisi, lihat berita pagi. Tahu–tahu sudah jam kerja. Nah baru sibuk siap–siap. Kedepannya tidak lagi seperti itu, kita mulai mendisiplinkan diri kita sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis Nakertrans Sanggau, Paulus Usrin mengatakan jangan sampai lalai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan selaku aparatur negara. “Jangan sampai tidak absen, karena akan dianggap tidak masuk dan mendapat pengurangan TPP sebesar tiga persen,” katanya.

Sebagai informasi bahwa besaran pengeluaran dari disiplin kerja akan dihitung per hari dan diakumulasikan selama satu bulan. Misalnya keterlambatan hingga 30 menit akan dikurangi 0,5 persen, demikian seterusnya. Begitu pula dengan pengurangan waktu pulang. Jika pulang lebih awal 30 menit, juga akan dikurangi 0,5 persen.

Baca Juga :  Tersisa Sandal dan Ember, Warga 55 Tahun di Sanggau Diduga Tenggelam

Untuk pelanggaran disiplin ringan, akan dikurangi sebesar 5 persen, disiplin sedang 10 persen dan disiplin berat sebesar 15 persen. Adapun pengecualian pengurangan disiplin kerja jika dalam kondisi sakit dan cuti sakit (dengan surat keterangan dokter), cuti tahunan, cuti alasan penting, cuti melahirkan, cuti besar ibadah keagamaan dan cuti bersama. (sgg/sanggau.go.id)

Most Read

Artikel Terbaru