SANGGAU – Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menginformasikan bahwa terdakwa Andi Alfen, terdakwa kasus narkotika jenis Sabu 7,2 kilogram di Tayan Hulu divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Dian Anggraini, S.H., M.H.
“Jumat, 25 Juni 2021 telah dilaksanakan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Andi Alfen dan rekan-rekannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau dengan ketua majelis, Dian Anggraini, S.H., M.H., dan B. Ivanovsri S. Napitupulu serta Risky Edy Nawawi masing-masing sebagai hakim anggota,” ungkapnya Jumat sore.
Tengku mengatakan, adapun amar putusan hakim yakni untuk terdakwa Andi alfen divonis mati. Kemudian, terdakwa Paulus Sugio Pranoto divonis 17 tahun, denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun.
Selanjutnya, untuk terdakwa Abdul Azis divonis 19 tahun, denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun. Terdakwa Akif Krisno divonis 16 tahun denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun. Terdakwa Dedi Mandagi divonis 15 tahun denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun. Dan terdakwa Hartono divonis 18 tahun denda Rp10 miliar subsidair 1tahun.
“Atas putusan tersebut para terdakwa dan JPU masih diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau banding atas putusan majelis hakim,” ujar kajari.
Mengenai putusan majelis hakim untuk terdakwa Andi Alpen, kata Tengku, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sedangkan untuk terdakwa lainnya lebih ringan dari tuntutan seumur hidup yang diajukan JPU. (sgg)