SANGGAU — Belum lama ini, seorang warga Kabupaten Sanggau berinisial RO ditangkap kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita uang tunai jutaan rupiah yang diduga masih terkait dengan tindak kejahatan tersebut.
Kapolsek Kapuas Iptu Heri Triyana membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap atas kecurigaan bahwa yang bersangkutan sebagai bandar narkoba. Sebelumnya, kepolisian mendapatkan informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
Dikatakannya, 12 paket tersebut didapatkan di ruang tamu dan kamar tidur kediaman pelaku. Di ruang tamu, polisi menemukan 7 paket dan 5 paket lainnya di dalam kamar tidur pelaku. Sementara itu, dari ruang tamu dan kamar tidur pelaku juga disita uang tunai senilai Rp3,2 juta serta barang lainnya.
“Di ruang tamu itu ditemukan 7 paket Sabu dan Rp227 ribu uang tunai. Sedangkan di kamar tidur ditemukan 5 paket Sabu dan uang tunai Rp2,8 juta. Selain itu ada timbangan digital dan barang lainnya terkait perkara tersebut,” ungkapnya, Minggu (26/2).
Terkait dengan kronologi, Iptu Heri menjelaskan bahwa usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tindak pidana narkotika, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Dari hasil penyelidikan dan pulbaket, pihaknya kemudian mendatangi kediaman pelaku.
“Kami mendatangi kontrakan pelaku RO di Jalan Perintis, Kelurahan Beringin. Pemeriksaan oleh petugas dengan disaksikan Ketua RT setempat di ruang depan dan kamar tidur milik pelaku ditemukan barang berupa satu kaleng dengan isi 7 paket sabu. Kemudian, penggeledahan di kamar tidur ditemukan 5 paket sabu beserta timbangan digital,” katanya.
Menurutnya, barang-barang yang disita tersebut diakui oleh pelaku sebagai barang miliknya. Sejauh ini, pelaku telah diamankan di kantor polisi bersama barang kejahatannya. (sgg)