30 C
Pontianak
Friday, June 9, 2023

Malaysia Pulangkan 59 WNI

SANGGAU – Imigrasi Malaysia kembali memulangkan 58 orang Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dan satu WNI lainnya melalui Konsulat Jendral Republik Indonesia. Mereka dipulangkan melalui PLBN di Entikong.

Pemulangan tersebut dikarenakan mereka menjadi pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural dan tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan visa kerja. Dari 59 WNI tersebut, 55 orang diantaranya laki-laki dan sisanya wanita.

Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yakni Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 30 orang, Sulawesi, Sumatra Utara dan Aceh masing-masing 1 orang, Jawa Barat 2 orang, NTB 10 dan Jawa Timur 14 orang.

“Hari ini kita menerima sebanyak 59 orang WNI yang dipulangkan oleh imigrasi Depot Semunjan Malaysia,” kata Reinhard Herkules Parada Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Entikong. Selasa, (31/3).

Baca Juga :  Perekaman e-KTP Terkendala Keterbatasan Alat

Peroses pemulangan mereka, difasilitasi oleh P4TKI Entikong dan akan diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halaman mereka. (sgg)

SANGGAU – Imigrasi Malaysia kembali memulangkan 58 orang Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dan satu WNI lainnya melalui Konsulat Jendral Republik Indonesia. Mereka dipulangkan melalui PLBN di Entikong.

Pemulangan tersebut dikarenakan mereka menjadi pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural dan tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan visa kerja. Dari 59 WNI tersebut, 55 orang diantaranya laki-laki dan sisanya wanita.

Mereka berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yakni Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 30 orang, Sulawesi, Sumatra Utara dan Aceh masing-masing 1 orang, Jawa Barat 2 orang, NTB 10 dan Jawa Timur 14 orang.

“Hari ini kita menerima sebanyak 59 orang WNI yang dipulangkan oleh imigrasi Depot Semunjan Malaysia,” kata Reinhard Herkules Parada Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Entikong. Selasa, (31/3).

Baca Juga :  Perekaman e-KTP Terkendala Keterbatasan Alat

Peroses pemulangan mereka, difasilitasi oleh P4TKI Entikong dan akan diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halaman mereka. (sgg)

Most Read

Artikel Terbaru