KETUA DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau masyarakat yang telah sembuh dari COVID-19 untuk berdonor plasma darah konvalesen disamping banyaknya masyarakat yang terkonfirmasi positif dan mengalami gejala klinis berat.
“Pemberian plasma darah penyintas bisa membantu penyembuhan pasien COVID-19, terutama mereka yang kondisinya kritis. Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat yang telah dinyatakan sembuh agar mendonorkan plasma darahnya untuk membantu saudara-saudara kita yang saat ini sedang berjuang melawan virus corona,” ujar LaNyalla dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Donor plasma konvalesen merupakan salah satu metode untuk mempercepat kesembuhan adalah dengan metode imunisasi pasif menggunakan plasma darah konvalesen penyintas yang diberikan kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi.
Namun LaNyalla mengingatkan, penyintas yang bisa mendonorkan plasma konvalesen merupakan pasien yang telah dinyatakan sembuh dari COVID-19 minimal 14 hari. Selain itu, calon pendonor juga harus memperhatikan syarat-syarat lainnya.
“Penyintas yang bisa mendonorkan plasma darahnya adalah mereka yang berada di rentang usia 18-60 tahun, berat badan minimal 55 kg, kemudian diutamakan pria. Kalaupun wanita, syaratnya belum pernah hamil,” kata LaNyalla.
Selain itu, pendonor juga harus bebas keluhan medis paling sedikit dalam jangka waktu 14 hari, dan tidak pernah menerima transfusi darah selama enam bulan.
Informasi mengenai donor konvalesen bisa dilihat dalam portal www.plasmakonvalesen.covid19.go.id. Calon pendonor juga bisa mencari informasi melalui Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) atau cabang PMI terdekat.
Informasi juga bisa didapat dari layanan call center 117 ext 5 yang bekerja sama dengan Satgas Penanganan COVID-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan PMI. (ant)