25.6 C
Pontianak
Monday, May 29, 2023

Sekadau Berpotensi Terjadi Sengketa

Bawaslu Mulai Terapkan Penggunaan SIPS Online

SEKADAU – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini, potensi terjadinya sengketa antara calon peserta cukup berpeluang. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalbar, Hawad Sriyanto, saat menghadiri Rapat Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di wilayah Sekadau, yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Sekadau, Jumat (6/3).

Menurut Hawad, jika berkaca dari proses Pemilu yang berlangsung di Sekadau sebelumnya, ada beberapa kasus sengketa, namun berhasil diselesaikan secara mediasi. Tak dipungkiri dia, untuk di wilayah Sekadau atau di mana pun saat ini, sangat berpotensi untuk terjadi sengketa. Terutama saat ini, yang menurut dia, sudah memasuki tahapan pencalonan. Berkaca dari pengalaman mereka sebelumnya bahwa pada tahap ini, sangat banyak potensi masuknya permohonan sengketa.

“Kapan kemungkinan sengketa itu terjadi? Nah, kalau kita lihat peraturan Bawaslu dan kemudian kita kaitkan dengan PKPU terkait dengan pencalonan, tahapan pencalonan ditetapkan tanggal 8 Juli 2020. Maka berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, tiga hari sejak ditetapkan tanggal 8 Juli 2020 itulah, masa di mana pemohon bisa mengajukan permohonan. Dan itu tetap hampir di mana-dimana terjadi sengketa, termasuk di Sekadau yang ada bakal pasangan calon perseorangan. Nah itu kemungkinan juga (terjadi sengketa),” kata dia.

Bawaslu Kabupaten Sekadau sendiri saat ini tengah serius melakukan pembahasan terkait implementasi penggunaan aplikasi SIPS. Hal ini juga yang telah dibahas dalam rapat antara Bawaslu Sekadau bersama Bawaslu Provinsi Kalbar tersebut. Dalam penjelasannya Hawad Sriyanto mengungkapkan bahwa tujuan dari penggunaan sistem ini adalah untuk mendekatkan Bawaslu kepada masyarakat. Terutama, sebut dia, dalam hal permohonan penyelesaian di setiap kasus sengketa yang ada.

Baca Juga :  Kawal Pemilu, Harap Sinergitas Sentra Gakkumdu

“Jika kita lihat memang banyak yang berkenaan itu dari partai politik (parpol) atau pun bakal pasangan perseorangan yang berpotensi melakukan upaya penyelesaian sengketa di Bawaslu,” ujarnya.
Dia melanjutkan, untuk sistem penyelesaian sengketa menggunakan SIPS sendiri sudah tertera dalam mandat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta mandat dari Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa. Dia menyambungkan, di dalam dua regulasi tersebut menyebutkan bahwa satu tahun diundang-undangkan, maka program SIPS harus diberlakukan.

“Untuk sekarang SIPS itu sudah dalam bentuk aplikasi, yang kemudian ditempelkan dengan logo Bawaslu RI. Jadi untuk pemohon yang ingin melakukan permohonan penyelesaian sengketa, cukup dengan mengakses SIPS yang kemudian akan diberikan akun sebagai pemohon,” ujarnya.
Terkait alasan diberlakukannya aplikasi SIPS ini, Hawad menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah keterbatasan waktu yang kerap kali melanda dalam menyelesaikan masalah sengketa. Maka dari itu, guna membuat hal ini agar menjadi lebih efisien, mereka mulai menerapkan sistem SIPS yang diberlakukan secara online. Hal tersebut dilakukan mereka dalam rangka untuk memudahkan setiap pemohon dalam mengakses permohonannya.

“Meskipun kemudian masih ada rentang waktu untuk melengkapi dokumennya, biasanya diberi tiga hari,” sambungnya.
Adapun kelebihan dari SIPS ini, lanjutnya, adalah baik pihak pemohon maupun komisioner Bawaslu tingkat Kabupaten, Provinsi, sampai ke tingkat RI, bisa langsung memonitor secara real time, terkait proses dari tiap permohonan sengketa yang tengah berjalan.

Baca Juga :  Polres Sekadau Tiadakan Kunjungan selama Pandemi Covid-19

“Mulai dari pendaftaran apa sudah lengkap atau belum, kemudian register, kemudian mengetahui siapa majelisnya, sidangnya sampai kapan, hingga pembacaan putusan. Jadi ada proses tracking melalui SIPS ini, untuk mengetahui sudah sampai mana tahapan penyelesaian sengketa dilakukan,” terangnya.
Selain itu, dia berharap agar penggunaan aplikasi SIPS ini dapat membantu pemohon dalam melakukan permohonannya secara tepat pada waktunya. Aplikasi ini diharapkan dia juga mampu menjamin sekaligus mengedepankan hak-hak mereka sebagai pemohon. Begitu pula untuk Bawaslu sendiri, dalam hal ini, dipastikan dia bahwa mereka dapat tetap membantu dengan memfasilitasinya lewat aplikasi SIPS.

“Dan hari ini (6/3), kami dari Bawaslu Provinsi secara berjenjang mulai mengirim operator dan juga admin untuk menyampaikan hal ini (SIPS) secara internal terlebih dahulu, sehingga paling tidak secara internal kita paham tentang teknis penggunaam SIPS itu sendiri,” ujarnya.
Sementara untuk eksternal, Hawad mengatakan akan dilakukan secara estafet kepada para pengurus parpol maupun LO yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka ini, menurut dia, akan dilakukan bimbingan terhadap layanan-layanan yang ada. “Sehingga ada problem tentang permohonan-permohonan terkait sengketa mereka bisa cepat aksesnya, lebih paham, dan mengerti dibanding pemilihan-pemilihan sebelumnya,” papar mantan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalbar. (Sig)

Bawaslu Mulai Terapkan Penggunaan SIPS Online

SEKADAU – Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini, potensi terjadinya sengketa antara calon peserta cukup berpeluang. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalbar, Hawad Sriyanto, saat menghadiri Rapat Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di wilayah Sekadau, yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Sekadau, Jumat (6/3).

Menurut Hawad, jika berkaca dari proses Pemilu yang berlangsung di Sekadau sebelumnya, ada beberapa kasus sengketa, namun berhasil diselesaikan secara mediasi. Tak dipungkiri dia, untuk di wilayah Sekadau atau di mana pun saat ini, sangat berpotensi untuk terjadi sengketa. Terutama saat ini, yang menurut dia, sudah memasuki tahapan pencalonan. Berkaca dari pengalaman mereka sebelumnya bahwa pada tahap ini, sangat banyak potensi masuknya permohonan sengketa.

“Kapan kemungkinan sengketa itu terjadi? Nah, kalau kita lihat peraturan Bawaslu dan kemudian kita kaitkan dengan PKPU terkait dengan pencalonan, tahapan pencalonan ditetapkan tanggal 8 Juli 2020. Maka berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017, tiga hari sejak ditetapkan tanggal 8 Juli 2020 itulah, masa di mana pemohon bisa mengajukan permohonan. Dan itu tetap hampir di mana-dimana terjadi sengketa, termasuk di Sekadau yang ada bakal pasangan calon perseorangan. Nah itu kemungkinan juga (terjadi sengketa),” kata dia.

Bawaslu Kabupaten Sekadau sendiri saat ini tengah serius melakukan pembahasan terkait implementasi penggunaan aplikasi SIPS. Hal ini juga yang telah dibahas dalam rapat antara Bawaslu Sekadau bersama Bawaslu Provinsi Kalbar tersebut. Dalam penjelasannya Hawad Sriyanto mengungkapkan bahwa tujuan dari penggunaan sistem ini adalah untuk mendekatkan Bawaslu kepada masyarakat. Terutama, sebut dia, dalam hal permohonan penyelesaian di setiap kasus sengketa yang ada.

Baca Juga :  Dukung Keterwakilan Perempuan, Lolly Harap Ada Peningkatan Literasi

“Jika kita lihat memang banyak yang berkenaan itu dari partai politik (parpol) atau pun bakal pasangan perseorangan yang berpotensi melakukan upaya penyelesaian sengketa di Bawaslu,” ujarnya.
Dia melanjutkan, untuk sistem penyelesaian sengketa menggunakan SIPS sendiri sudah tertera dalam mandat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta mandat dari Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa. Dia menyambungkan, di dalam dua regulasi tersebut menyebutkan bahwa satu tahun diundang-undangkan, maka program SIPS harus diberlakukan.

“Untuk sekarang SIPS itu sudah dalam bentuk aplikasi, yang kemudian ditempelkan dengan logo Bawaslu RI. Jadi untuk pemohon yang ingin melakukan permohonan penyelesaian sengketa, cukup dengan mengakses SIPS yang kemudian akan diberikan akun sebagai pemohon,” ujarnya.
Terkait alasan diberlakukannya aplikasi SIPS ini, Hawad menuturkan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengatasi masalah keterbatasan waktu yang kerap kali melanda dalam menyelesaikan masalah sengketa. Maka dari itu, guna membuat hal ini agar menjadi lebih efisien, mereka mulai menerapkan sistem SIPS yang diberlakukan secara online. Hal tersebut dilakukan mereka dalam rangka untuk memudahkan setiap pemohon dalam mengakses permohonannya.

“Meskipun kemudian masih ada rentang waktu untuk melengkapi dokumennya, biasanya diberi tiga hari,” sambungnya.
Adapun kelebihan dari SIPS ini, lanjutnya, adalah baik pihak pemohon maupun komisioner Bawaslu tingkat Kabupaten, Provinsi, sampai ke tingkat RI, bisa langsung memonitor secara real time, terkait proses dari tiap permohonan sengketa yang tengah berjalan.

Baca Juga :  Nanga Mahap Bangun Posko Satgas Covid-19

“Mulai dari pendaftaran apa sudah lengkap atau belum, kemudian register, kemudian mengetahui siapa majelisnya, sidangnya sampai kapan, hingga pembacaan putusan. Jadi ada proses tracking melalui SIPS ini, untuk mengetahui sudah sampai mana tahapan penyelesaian sengketa dilakukan,” terangnya.
Selain itu, dia berharap agar penggunaan aplikasi SIPS ini dapat membantu pemohon dalam melakukan permohonannya secara tepat pada waktunya. Aplikasi ini diharapkan dia juga mampu menjamin sekaligus mengedepankan hak-hak mereka sebagai pemohon. Begitu pula untuk Bawaslu sendiri, dalam hal ini, dipastikan dia bahwa mereka dapat tetap membantu dengan memfasilitasinya lewat aplikasi SIPS.

“Dan hari ini (6/3), kami dari Bawaslu Provinsi secara berjenjang mulai mengirim operator dan juga admin untuk menyampaikan hal ini (SIPS) secara internal terlebih dahulu, sehingga paling tidak secara internal kita paham tentang teknis penggunaam SIPS itu sendiri,” ujarnya.
Sementara untuk eksternal, Hawad mengatakan akan dilakukan secara estafet kepada para pengurus parpol maupun LO yang telah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka ini, menurut dia, akan dilakukan bimbingan terhadap layanan-layanan yang ada. “Sehingga ada problem tentang permohonan-permohonan terkait sengketa mereka bisa cepat aksesnya, lebih paham, dan mengerti dibanding pemilihan-pemilihan sebelumnya,” papar mantan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalbar. (Sig)

Most Read

Artikel Terbaru