25 C
Pontianak
Saturday, March 25, 2023

Sekadau Perkuat Kemitraan PKS dan Kelembagaan Pekebun

PONTIANAK – Sejumlah PKS di Kabupaten Sekadau menandatangani kesepakatan sebagai komitmen untuk mengimplementasikan aturan tata niaga sawit. Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menilai, kesepakatan tersebut merupakan ikhtiar untuk menciptakan persaingan sehat antar sesama PKS, serta memperkuat kemitraan antara PKS dan lembaga atau kelompok pekebun. 

“Kalau PKS-PKS ini berjalan sesuai dengan kesepakatan ini, maka tata niaga yang diharapkan bisa terjadi,” ucap Subandrio, saat kegiatan Rapat Koordinasi Tata Niaga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Dalam mendukung Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, yang digelar di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (13/4).

Adapun PKS yang ikut dalam kesepakatan tersebut adalah milik PT KSP, PT RAM, PT PHS, PT MIP, PT SML, PT GUM, PT TBSM, dan PT Agro Andalan. Subandrio menilai, ada potensi persaingan yang tidak sehat jika ada aturan tidak dijalankan dengan benar. Apalagi saat ini harga sawit sedang dalam kondisi yang tinggi.

Selain persaingan yang tidak sehat, salah satu permasalahan tata niaga sawit, khususnya di Kabupaten Sekadau, adalah kehadiran loading ramp. Loading ramp adalah atau tempat penampungan sementara TBS. Kehadirannya dianggap merugikan tata niaga sawit karena membuat sistem pemasaran menjadi tidak terkontrol dan Tandan Buah Segar (TBS) yang dijual ke PKS tidak jelas sumbernya.

Baca Juga :  Dinkes Swab Guru dan Staf Sekolah

Untuk mengatasi persoalan loading ramp, Subandrio menilai, solusinya adalah diperlukan komitmen PKS untuk membeli TBS hanya lewat kelembagaan pekebun atau kelompok pekebun yang telah menjadi mitra mereka. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“PKS yang membeli buah ini yang kita tekankan. Sebab yang bisa merusak ini kalau mengambil TBS dari petani mandiri yang tidak jelas asal-usulnya,” ucapnya.

Di sisi lain, pekebun harus tergabung dalam kelembagaan berbadan hukum ataupun kelompok pekebun yang sudah didaftarkan sistem informasi penyuluhan (Simluhtan), agar bisa bermitra dengan PKS. Pihaknya terus mengupayakan agar setiap pekebun di Kabupaten Sekadau menjadi anggota bagi kelembagaan atau kelompok pekebun agar TBS yang dihasilkan bisa diserap oleh PKS.

Baca Juga :  Apkasindo Kalbar Dorong Bupati Evaluasi PKS

“Sehingga nantinya jelas TBS yang ada di PKS itu sumbernya dari mana,” ucapnya.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat, Muhammad Munsif, mengatakan tata niaga sawit telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018. Di Kalimantan Barat, Permentan tersebut lagi ditegaskan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.

“Sebenarnya aturan ini sudah cukup mengatur tata niaga sawit khususnya di Kalbar. Pemerintah saat ini hanya perlu memastikan bahwa aturan tersebut ditegakkan dengan benar,” ungkapnya.

Dalam aturan disebutkan bahwa pembelian TBS pekebun kelapa sawit dilakukan secara langsung oleh PKS melalui kelembagaan pekebun atau kelompok pekebun, dan tidak dibenarkan diluar kelembagaan pekebun atau kelompok pekebun, dengan mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Barat. Pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Sekadau untuk mengambil komitmen PKS mematuhi aturan tata niaga sawit. (sti)

PONTIANAK – Sejumlah PKS di Kabupaten Sekadau menandatangani kesepakatan sebagai komitmen untuk mengimplementasikan aturan tata niaga sawit. Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menilai, kesepakatan tersebut merupakan ikhtiar untuk menciptakan persaingan sehat antar sesama PKS, serta memperkuat kemitraan antara PKS dan lembaga atau kelompok pekebun. 

“Kalau PKS-PKS ini berjalan sesuai dengan kesepakatan ini, maka tata niaga yang diharapkan bisa terjadi,” ucap Subandrio, saat kegiatan Rapat Koordinasi Tata Niaga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Dalam mendukung Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, yang digelar di Hotel Ibis Pontianak, Rabu (13/4).

Adapun PKS yang ikut dalam kesepakatan tersebut adalah milik PT KSP, PT RAM, PT PHS, PT MIP, PT SML, PT GUM, PT TBSM, dan PT Agro Andalan. Subandrio menilai, ada potensi persaingan yang tidak sehat jika ada aturan tidak dijalankan dengan benar. Apalagi saat ini harga sawit sedang dalam kondisi yang tinggi.

Selain persaingan yang tidak sehat, salah satu permasalahan tata niaga sawit, khususnya di Kabupaten Sekadau, adalah kehadiran loading ramp. Loading ramp adalah atau tempat penampungan sementara TBS. Kehadirannya dianggap merugikan tata niaga sawit karena membuat sistem pemasaran menjadi tidak terkontrol dan Tandan Buah Segar (TBS) yang dijual ke PKS tidak jelas sumbernya.

Baca Juga :  Pemkab Serahkan 2.930 Sertifikat Tanah, Silakan Gadai Demi Ekonomi Produktif

Untuk mengatasi persoalan loading ramp, Subandrio menilai, solusinya adalah diperlukan komitmen PKS untuk membeli TBS hanya lewat kelembagaan pekebun atau kelompok pekebun yang telah menjadi mitra mereka. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“PKS yang membeli buah ini yang kita tekankan. Sebab yang bisa merusak ini kalau mengambil TBS dari petani mandiri yang tidak jelas asal-usulnya,” ucapnya.

Di sisi lain, pekebun harus tergabung dalam kelembagaan berbadan hukum ataupun kelompok pekebun yang sudah didaftarkan sistem informasi penyuluhan (Simluhtan), agar bisa bermitra dengan PKS. Pihaknya terus mengupayakan agar setiap pekebun di Kabupaten Sekadau menjadi anggota bagi kelembagaan atau kelompok pekebun agar TBS yang dihasilkan bisa diserap oleh PKS.

Baca Juga :  Pengungsi Belum Terima Bantuan, Sudah Ada yang Memfoto Tapi...

“Sehingga nantinya jelas TBS yang ada di PKS itu sumbernya dari mana,” ucapnya.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalimantan Barat, Muhammad Munsif, mengatakan tata niaga sawit telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/I/2018. Di Kalimantan Barat, Permentan tersebut lagi ditegaskan melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat.

“Sebenarnya aturan ini sudah cukup mengatur tata niaga sawit khususnya di Kalbar. Pemerintah saat ini hanya perlu memastikan bahwa aturan tersebut ditegakkan dengan benar,” ungkapnya.

Dalam aturan disebutkan bahwa pembelian TBS pekebun kelapa sawit dilakukan secara langsung oleh PKS melalui kelembagaan pekebun atau kelompok pekebun, dan tidak dibenarkan diluar kelembagaan pekebun atau kelompok pekebun, dengan mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Barat. Pihaknya mengapresiasi langkah Pemkab Sekadau untuk mengambil komitmen PKS mematuhi aturan tata niaga sawit. (sti)

Most Read

Artikel Terbaru