SEKADAU – Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin mengungkapkan, penanganan karhutla yang dilakukan Polres Sekadau sesuai dengan prosedur yang berlaku serta humanis.
Ia membeberkan terkait proses hukum 2 peladang asal Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau. Polres Sekadau membantah adanya penahanan terhadap keduanya.
“Kami sampaikan bahwa hal tersebut (penahanan 2 peladang) sama sekali tidak benar. Keduanya tidak pernah ditahan, meskipun proses hukum sedang berjalan,” kata Wakapolres Sekadau, Kompol M. Aminuddin, saat press release di Mapolres Sekadau, Selasa, 21 September 2021.
Kedua peladang tersebut, kata dia, diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pergub Provinsi Kalbar Nomor 103 tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
“Dari keterangan penyidik diketahui keduanya nanti akan dikenakan sanksi administrasi. Kepolisian telah bertindak sesuai prosedur yang ada untuk mencegah dan meminimalisir dampak karhutla yang merugikan seluruh sektor,” jelas Aminuddin.
“Jangan ada lagi masyarakat yang membuat suatu statement, suatu opini di media sosial. Kita sama-sama menjaga Sekadau aman, tertib dan kondusif,” timpalnya.
Sekretaris Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar, Glorius Senen mengimbau masyarakat untuk menahan diri. Ia juga meminta masyarakat mempercayai DAD dan komponen lainnya untuk melakukan advokasi.
“Dalam konteks perladangan ini, DAD berada di garda terdepan dalam advokasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Welbertus Willy mengatakan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut. Pihaknya juga terus menyampaikan sosialisasi terkait adanya Pergub Nomor 103 tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
“Kita tidak tinggal diam. Kita tetap memonitor. Sudah jelas bahwa 2 peladang tidak ditahan,” pungkasnya. (var)