31.7 C
Pontianak
Wednesday, March 22, 2023

Polres Jelaskan Panduan Natal Tahun Ini

SEKADAU-Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko, melaksanakan Safari Minggu di gereja Bethel Indonesia Kota Raja, yang berlokasi di Jalan Panglima Naga, Komplek Pasar Baru Sekadau.

Kepada jemaat gereja, Kapolres membahas terkait perayaaan Natal 2020 harus sesuai protokol kesehatan, yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag RI Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.

“Boleh merayakan, asalkan sesuai aturan. Salah satunya terkait jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah dan perayaan natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% kapasitas rumah ibadah,” jelas Kapolres kepada jemaat usai ibadah Misa, Minggu (20/12).

Baca Juga :  Pria di Sekadau Gasak Motor Temannya di Warung Kopi

Dikatakan Kapolres, belum ada perubahan kebijakan pemerintah terkait pandemi, selama vaksinasi belum dilakukan. Satu-satunya cara untuk mencegah penyebaran penularan virus COVID-19 yakni dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan, karena untuk mencegah penyebaran penularan virus COVID-19 yakni dengan mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat Sekadau agar merajut kembali persaudaraan yang hilang akibat perbedaan pilihan dalam pelaksanaan Pemilukada kemarin.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pilkada sudah hampir usai. Mari kita kembali ke rutinitas seperti biasanya, yang bekerja silahkan kembali bekerja, kita jalin persatuan dan kesatuan, NKRI harga mati,” pungkas Kapolres. (var)

SEKADAU-Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko, melaksanakan Safari Minggu di gereja Bethel Indonesia Kota Raja, yang berlokasi di Jalan Panglima Naga, Komplek Pasar Baru Sekadau.

Kepada jemaat gereja, Kapolres membahas terkait perayaaan Natal 2020 harus sesuai protokol kesehatan, yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenag RI Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.

“Boleh merayakan, asalkan sesuai aturan. Salah satunya terkait jumlah umat yang dapat mengikuti ibadah dan perayaan natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% kapasitas rumah ibadah,” jelas Kapolres kepada jemaat usai ibadah Misa, Minggu (20/12).

Baca Juga :  Kapolres Sekadau Lakukan Pemeriksaan Terhadap 215 Pucuk Senpi

Dikatakan Kapolres, belum ada perubahan kebijakan pemerintah terkait pandemi, selama vaksinasi belum dilakukan. Satu-satunya cara untuk mencegah penyebaran penularan virus COVID-19 yakni dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan, karena untuk mencegah penyebaran penularan virus COVID-19 yakni dengan mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat Sekadau agar merajut kembali persaudaraan yang hilang akibat perbedaan pilihan dalam pelaksanaan Pemilukada kemarin.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pilkada sudah hampir usai. Mari kita kembali ke rutinitas seperti biasanya, yang bekerja silahkan kembali bekerja, kita jalin persatuan dan kesatuan, NKRI harga mati,” pungkas Kapolres. (var)

Most Read

Artikel Terbaru