SEKADAU — Kepolisian Resor Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Nanga Mongko, Desa Nanga Mongko, Kecamatan Nanga Taman, Sabtu (24/9).
Selain menahan pekerja, sejumlah barang bukti turut disita diantaranya 1 paralon ukuran 5 inc, 1 selang spiral ukuran 5 inc, 1 dulang, 1 helai kain kian, 1 karet panbel, 1 selang karet dan 1 selang tembak.
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono menyebutkan, awalnya didapat informasi masyarakat tentang aktivitas PETI di wilayah tersebut kemudian petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan kebenaran informasinya, Sat Reskrim Polres Sekadau dibantu personel Polsek Nanga Taman segera meluncur ke lokasi untuk melakukan upaya penegakan hukum,” jelasnya, Minggu (25/9).
Setibanya di lokasi, beberapa pekerja yang melihat kedatangan polisi segera lari berhamburan dan masuk kedalam hutan. Sedangkan satu orang yang tengah menjaga mesin di dalam tanah galian berhasil diamankan.
“Kondisi medan membuat kami sulit mencapai lokasi. Satu orang yang diamankan merupakan pemilik mesin, kemudian beserta barang bukti dibawa ke Polres Sekadau guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan tindaklanjut dari Ops Peti Kapuas yang dilaksanakan sejak tanggal 13 hingga 26 September 2022.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (var)Â