WAKA Polres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika. Pemusnahan hasil pengungkapan kasus dari Sat Resnarkoba Polres Singkawang digelar di Mako Polres Singkawang baru baru ini. Raden mengatakan Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 19 Juli 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 20,86 gram, dan Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih 10,72 gram
Berdasarkan, personel telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial AR di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sahwa, Singkawang Timur. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial AR sedang berada di halaman rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan saksi. Kemudian ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja, plastik klip, bong, dan timbangan digital. Â Tersangka pun tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.
Untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selanjutnya sisa barang bukti tersebut disisihkan untuk Uji Balai Pom dan disihkan untuk barang bukti di persidangan, kemudian sisanya dilakukan pemusnahan barang bukti dengan disaksikan BNN Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, penasehat hukum , Wakapolres Singkawang, Kasat, penyidik , tersangka dan sejumlah saksi.
Dari barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 316 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika. (har)