SINGKAWANG – Satnarkoba Singkawang menangkap pria berinisal SA, residivis yang baru 5 bulan keluar dari Lapas akibat terjerat kasus narkoba. Kini SA kembali harus berurusan dengan jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 26,84 gram, serta 39 butir pil ekstasi di salah satu rumah di Kecamatan Singkawang Utara. Wakapolres Singkawang Kompol Haryanto mengungkapkan bahwa SA mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria asal Kota Pontianak.
“Jadi narkotika milik SA ini dia gunakan sendiri dan dia jual kembali di Kota Singkawang. Dia dapatkan dari pria berinisial A di Pontianak,” terang Wakapolres dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Singkawang, Senin (2/9). Dia mengatakan, penangkapan SA bermula dari penangkapan pelaku lainnya yang merupakan konsumen dari SA yaitu pria berinisial T. T, menurutnya, diringkus jajaran Satres Narkoba di salah satu rumah di Kelurahan Singkawang Tengah.
Dari tangan T, kepolisian berhasil mengamankan satu paket klip berisi 0,06 gram sabu-sabu beserta barang bukti lainnya. Dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, kepolisian mengamankan total 11 paket sabu-sabu dengan berat 26,9 gram, dan 39 butir pil ekstasi dengan bobot 10,95 gram. (har)