SINGKAWANG – Perbuatan iseng berbuah petaka. Itulah yang dialami seorang pemuda AP alias Nanang berusia 25 tahun. Tersangka AP harus meringkuk di penjara akibat ulahnya karena merekam korban LS yang tak lain tetangganya saat mandi dalam kondisi tanpa busana.
Pada 26 November sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pasi Pangmilang Gang Manggis Rt 005 Rw 002, Kelamatan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan.
AP dan korban perekaman adalah tetangga. Rumahnya bersebelahan hingga lokasi kamar mandinya pun berdampingan. Karena sering mendengar orang mandi, AP pun iseng iseng mencoba mengintip orang mandi. Penasarannya pun menjadi-jadi. Hari kejadian, ia meminjam HP temannya. Dengan menggunakan HP, AP mengintip sekaligus merekam korban. Iseng bagi pelaku namun kepiluan bagi korban, pasalnya LS saat itu tanpa busana sedang dimandikan keluarganya karena lumpuh.
Nah, di saat merekam, aksi AP ketahuan oleh korban. Korban pun berteriak. Maklum saja kamar mandi korban dan pelaku itu tidak ada tabir atau penutup pemisah seperti dek, sehingga AP dengan leluasa menyodorkan HP yang digunakan untuk merekam kejadian kamar mandi tetangganya.
Alhasil kejadian tersebut berbuah laporan ke polisi. Di mana perbuatan tersangka ini dilaporkan oleh FN selaku kakak ipar korban. Usai menerima laporan tersebut, polisi pun bergerak cepat hingga pelaku AP diamankan beserta barang bukti HP milik temannya, yang digunakan untuk merekam adegan mandi tanpa busana itu. Adapun motif pelaku berbuat hal tersebut karena iseng saja.
“Menurut penuturan pelaku, ia hanya iseng-iseng saja,” Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo memimpin langsung pers rilis beserta Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo, Jumat (4/12).
Meski hanya iseng semata, AP tetap harus mempertanggungjawabkan. Rekaman di HP menjadi bukti, di mana video rekaman itu pun belum sempat tersebar ke media lainya. Polisi pun mengenakan UU Pornografi terhadap pelaku.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau madel yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 35 Jo pasal 9 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ungkap Kapolres. (har)