SINGKAWANG—Komisi I DPRD Singkawang telah berkoodinasi dengan pemerintah daerah terkait adanya pembangunan pagar beton di wilayah Gunung Sari Singkawang. Diduga akibat pembangunan ini menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.
“Penebangan pohon yang terjadi di Gunung Sari serta pembangunan pagar beton oleh pemilik lahan yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan menurut saya tidaklah boleh dibiarkan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Singkawang, Su Mian kepada media ini, Minggu (6/9).
Ia menilai, jika memang pembuatan pagar beton tersebut telah merusak lingkungan maka pembangunan tersebut tentunya harus dihentikan bahkan pagar beton yang sudah dibangun juga harus dirobohkan. Namun Su Mian mengatakan tindak lanjut apapun terhadap pembangunan beton ini apakah dirobohkan atau tidaknya adalah wewenang eksekutif dalam hal ini dinas terkait yang memiliki fungsi dan wewenang itu.
Apalagi pemberian izin baik IMB dan IPPT juga tidak terlepas dari rekomondasi oleh dinas lingkungan hidup yang mempunyai tim teknis dalam mengkaji dampak lingkungan yang akan terjadi atas pelaksanaan pembangunan tersebut, dan atas pohon-pohon yang telah ditebang tentunya harus ditanam kembali dan kalau memang ada masalah hukum terkait hutan yang dibabat tentunya adalah wewenang aparat hukum yang akan bertindak.
Selaku Ketua komisi 1 DPRD Kota Singkawang, dia hanya menyarankan kalau memang pembangunan pagar beton di Gunung Sari sangat berdampak pada kerusakan lingkungan berdasarkan analisa dinas lingkungan hidup maka pembangunan tersebut harus dihentikan dan pagar yang sudah terbangun harus dirobohkan
Apalagi, kata dia, hal ini juga diperkuat adanya pertemuan rapat kerja Komisi 1 DPRD Kota Singkawang dengan kadis penanaman modal dan ternaga kerja, kadis lingkungan hidup serta dengan Kasat Pol PP kota singkawang dan sudah membuat kesepatakan bersama.
“Salah satu kesepakatan tersebut bahwa pembangunan pagar beton tersebut harus dihentikan,” ujar Su Mian.
Terpisah, Kadis Lingkungan Hidup Emi Hastuti mengatakan belum ada rapat menindaklanjuti terkait hasil hearing dengan dewan waktu itu. Biasanya rapat mediasi seperti itu yg difasilitasi oleh Sekda sebagai pejabat yang membantu Wali Kota dalam merumuskan kebijakan dan menghadirkan pihak terkait dan mengundang OPD terkait (Staf ahli, asisten 2, PUPR, DLH, Penanaman Modal, Satpol pp, Lurah, Camat, RT, masyarakat setempat). (har)