SINGKAWANG—Setelah disahkan oleh DPR pada tanggal 27 Oktober 2021, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dengan tema Kebijakan Fiskal “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”.
Berdasarkan tema tersebut, pokok-pokok kebijakan fiskal adalah sebagai berikut: (1) Pemantapan pemulihan ekonomi dengan tetap memprioritaskan penanganan sektor kesehatan sebagai kunci pemulihan ekonomi; (2) Program perlindungan sosial yang memperkuat fondasi kesejahteraan sosial, mengentaskan kemiskinan dan kerentanan, termasuk memperkuat daya ungkit UMKM dan dunia usaha agar mampu bangkit kembali lebih kuat dan berdaya tahan; (3) Mendukung peningkatan daya saing dan produktivitas dengan implementasi reformasi struktural dan reformasi fiskal; serta (4) Optimalisasi pendapatan dan penguatan spending better, baik di Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah, serta inovasi pembiayaan dalam rangka konsolidasi fiskal yang adil dan berkelanjutan.
Sebagai tindaklanjut dari Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2022 oleh Presiden di Istana Negara kepada Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga pada tanggal 29 November 2021 dan Penyerahan DIPA oleh Gubernur Kalimantan Barat kepada para Bupati/Walikota dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja pada tanggal 2 Desember 2021, maka pada Rabu tanggal 8 Desember 2021, telah dilakukan acara Penyerahan DIPA Petikan Tahun Anggaran 2022 oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie kepada para KPA Satuan Kerja mitra Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang.
Penyerahan DIPA tahun ini dilakukan secara hybrid, yaitu melalui tatap muka sekaligus secara virtual. Para KPA Satuan Kerja yang berada di Kota Singkawang dan undangan khusus lainnya menghadiri penyerahan DIPA secara langsung di Aula KPPN Singkawang. Sementara KPA Satuan Kerja lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang mengikuti secara virtual melalui aplikasi ZOOM. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan tetap dilakukan dengan berpedoman pada protokol kesehatan.
Plt. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Singkawang, Suharyanto, pertama-tama melaporkan kinerja pelaksanaan anggaran Tingkat KPPN SingkawangTahun Anggaran 2021. Berdasarkan data per 30 November2021, realisasi anggaran belanja dari seluruh Satuan Kerja Lingkup KPPN Singkawang sebesar Rp1.302.338.558.724 atau 79,13 % dari pagu sebesar Rp1.645.891.614.000. Dengan demikian masih tersisa anggaran sebesarRp343.553.055.276 yang dapat direalisasikan sampai 31 Desember 2021 nanti.
Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaranyang dicairkan melalui KPPN Singkawang sebesar Rp 1.514.621.714.000 yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat untuk 83 Satuan Kerja sebesar Rp 938.502.585.000 dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 576.119.129.000.
Belanja Pemerintah Pusat tersebut dialokasikan untuk instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rincian: 27 Satuan Kerja di Kota Singkawang, 22 Satuan Kerja di Kab. Bengkayang dan 34 Satuan Kerja di Kab. Sambas. Jika dirinci per jenis belanja terdiri dari: Belanja Pegawai Rp 655.269.535.000, BelanjaBarang Rp 231.216.440.000, Belanja Modal Rp 51.870.460.000 dan Belanja Bantuan Sosial Rp 146.150.000.
Sedangkan untuk TKDD terdiri dari: DAK Fisik sebesar Rp 47.827.159.000 untuk Kota Singkawang, DAK Fisik sebesar Rp 116.304.448.000 dan Dana Desa sebesar Rp 104.391.259.000 untuk Kabupaten Bengkayang dan DAK Fisik sebesar Rp 127.230.109.000 dan Dana Desa sebesar Rp 180.366.154.000 untuk Kabupaten Sambas.
DIPA Petikan Satuan Kerja dan Daftar Alokasi TKDD Tahun 2022 yang telah diserahkan diharapkan segera dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tentunya dengan tetap menjaga akuntabilitas, transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. (har/ser)