25 C
Pontianak
Saturday, March 25, 2023

Berikan Pelayanan Sesuai Harapan Masyarakat

SINGKAWANG — Sebanyak 164 orang dilantik melalui pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional PNS Formasi Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Pelantikan  dipimpin langsung oleh Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro. Dia menyebutkan jabatan fungsional merupakan jabatan yang memberikan makna dan menentukan kualitas pelayanan publik karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Jabatan fungsional ini betul-betul mencerminkan jabatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Maka dari itu, berikan pelayanan publik yang betul-betul baik sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Berikan perubahan pada stigma pelayanan publik yang tidak cepat, tidak ramah dan tidak tanggap,” ujarnya.

Adapun pengangkatan pejabat fungsional itu dilakukan dalam rangka pengembangan karier pegawai. Baik itu dalam proses kenaikan jenjang jabatan maupun kepangkatan yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. (har)

Baca Juga :  Rp4,5 Miliar untuk Pilkades Serentak

SINGKAWANG — Sebanyak 164 orang dilantik melalui pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional PNS Formasi Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Pelantikan  dipimpin langsung oleh Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro. Dia menyebutkan jabatan fungsional merupakan jabatan yang memberikan makna dan menentukan kualitas pelayanan publik karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Jabatan fungsional ini betul-betul mencerminkan jabatan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Maka dari itu, berikan pelayanan publik yang betul-betul baik sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Berikan perubahan pada stigma pelayanan publik yang tidak cepat, tidak ramah dan tidak tanggap,” ujarnya.

Adapun pengangkatan pejabat fungsional itu dilakukan dalam rangka pengembangan karier pegawai. Baik itu dalam proses kenaikan jenjang jabatan maupun kepangkatan yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi. (har)

Baca Juga :  Stigma Masyarakat Jadi Penghambat Perluasan Pasar Penganan Jangkrik

Most Read

Artikel Terbaru