SINGKAWANG- Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kalbar Windy Prihastari mengatakan setiap perayaan hari besar keagamaan dan event-event lainnya harus selalu berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Termasuk untuk perayaan Imlek dan Cap Go Meh tahun ini karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Kalau untuk event budaya (festival Cap Go Meh) tentu harus sesuai dengan Inmendagri. Tapi kalau masalah (ritual) keagamaan ya silahkan saja,” katanya saat mengunjungi Kota Singkawang, Kamis (21/1).
Yang pasti menurutnya dalam Inmendagri semua hal atau kegiatan di masa pandemi Covid-19 sudah ada pedomannya. Aturan tersebut yang kemudian harus menjadi acuan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menjalankan sebuah kegiatan. “Jangankan event budaya, event olahraga juga dijelaskan harus bagaimana (tata cara dan aturannya),” ucapnya.
Untuk event perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2022 sendiri, ia mengakui belum ada koordinasi khusus dari pemerintah daerah termasuk Kota Singkawang. Kemungkinan, pemerintah daerah juga masih melakukan persiapan-persiapan melihat perkembangan yang ada.
Karena Cap Go Meh Singkawang sudah masuk dalam kalender pariwisata nasional, biasanya dijelaskan Windy, pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekaraf) ikut terlibat dalam pelaksanaannya. “Kemenparekaraf juga kan tidak bisa kalau dia tidak ada aturan-aturan dari pusat,” paparnya.
Seperti diketahui, sebelum pandemi Covid-19 melanda, momen Imlek dan Cap Go Meh Kota Singkawang selalu menjadi perhatian luas. Bahkan banyak wisatawan baik domestik hingga mancanegara hadir untuk menyaksikan berbagai even. Salah satu yang ikonik adalah parade tatung tepat di hari puncak Cap Go Meh. Hotel, penginapan dan home stay selalu penuh untuk menampung tamu-tamu yang hadir.
Namun sekitar dua tahun terakhir, sejak 2020 hingga 2021, parade tatung yang biasanya ditunggu-tunggu telah ditiadakan. Even budaya yang dominan diikuti warga etnis tionghoa itu tidak lagi dilaksanakan, karena berpotensi mengundang keramaian dan bisa menjadi sumber penularan Covid-19. Maka dari itu dalam dua tahun ini, yang boleh dilakukan hanya kegiatan yang sifatnya ritual keagamaan. Itu pun hanya dilaksanakan terbatas di kelenteng atau tempat-tempat keagamaan saja.(bar)