SINGKAWANG – Merasa keberatan dengan putusan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, kuasa hukum warga Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan selaku pihak tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Singkawang atas perkara daftar Nomor 69/PDT.G/2022/PN. SKW terkait kepemilikan tanah, pada 6 Maret 2023 lalu.
“Dalam perkara ini, salah satu tanah yang berada di lokasi Bandara Singkawang itu, bahwa saudara Keddi alias Akiak telah mengajukan gugatan Nomor 69/PDT.G/2022/PN.SKW,” kata salah satu kuasa hukum para tergugat (warga), Akbar Firmansyah, Selasa (21/3). Dalam perkara ini, katanya, para tergugat (warga) telah mengkuasakan perkara ini ke Kantor Hukum Charlie Nobel “Selaku pemegang kuasa dalam perkara ini yaitu Charlie Nobel, Deny Kristanto, dan Akbar Firmansyah,” sambungnya.
Atas gugatan Keddi alias Akiak, bahwa Pengadilan Negeri Singkawang telah memberikan putusan mengabulkan gugatan saudara Keddi alias Akiak. Dikabulkannya gugatan saudara Keddi alias Akiak, pihaknya selaku kuasa hukum daripada 16 tergugat yang merupakan warga Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan, mengajukan banding yang didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri Singkawang.
“Kami mengajukan banding atas dasar keberatan, dimana perkara Nomor 69/PDT.G/2022/PN.SKW tersebut dulu juga pernah digugat oleh saudara Keddi aias Akiak pada tahun 2018 dengan gugatan perkara Nomor 26/PDT.G/2018/PN.SKW,” ungkapnya.
Atas putusan perkara Nomor 26/PDT.G/2018/PN.SKW tersebut, Pengadilan Negeri Singkawang memberikan putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dengan pertimbangan hukum bahwa penggugat tidak dapat mengkumulasikan gugatannya menjadi satu gugatan dari 26 subyek atau tergugat.”Jadi harus dipisah masing-masing subyek atau hukum gugatan,” jelasnya.
Namun, dari putusan tersebut, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tiinggi Pontianak. Dan Pengadilan Tinggi Pontianak menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang terhadap perkara Nomor 26/PDT.G/2018/PN.SKW tersebut. Tak sampai disitu, ternyata penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung juga memberikan putusan yang sama, yaitu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Singkawang.
“Sehingga didalam putusan perkara Nomor 26/PDT.G/2018/PN.SKW itu, telah ditetapkan secara hukum bahwa penggugat tidak dapat menggabungkan atau mengkumulasikan gugatannya dari 26 tergugat menjadi satu gugatan. Harus dipisah subyek hukumnya masing-masing,” katanya.
Kemudian, di tahun 2022 saudara Keddi alias Akiak kembali mengajukan gugatan kepada warga dengan perkara Nomor 69/PDT.G/2022/PN. SKW. Yang mana gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Singkawang mengabulkan seluruh gugatan penggugat. “Atas putusan tersebutlah, kami mengajukan banding dengan alasan keberatan, bahwa didalam gugatan Nomor 69/PDT.G/2022/PN. SKW tersebut, tidak memenuhi putusan sebelumnya. Yaitu putusan Nomor 26/PDT.G/2018/PN.SKW. Karena penggugat tetap mengkumulasikan gugatannya menjadi satu gugatan yang meliputi 23 tergugat dan tiga turut tergugat,” ujarnya. (har)