SINTANG –Berangkat dari Maklumat Kapolri terkait dengan pencegahan dan penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Sintang. Polres Sintang beserta jajarannya melakukan imbauan kepada warga agar tidak melaksanakan kegiatan yang menyebabkan massa berkumpul.
Polres Sintang rutin melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat. Misalnya dengan menyambangi resepsi pernikahan warga di dua lokasi berbeda, sekitar pukul 18.00 WIB. Yakni resepsi pernikahan di Gedung Pancasila, Kelurahan Tanjung Puri. Dan resepsi pernikahan di Gang Amal, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Sintang.
“Intinya mengimbau untuk membubarkan diri. Tapi, jika kedepan sudah ada kasus, kami bukan hanya mengimbau. Bisaja didibubarkan atau dilarang kegiatan pengumpulan massa,” kata Kapolres Sintang AKBP John Halilintar Ginting melalui Kasat Bimas Polres Sintang AKP Joni Murdiyanta, kemarin.
Ia memastikan, imbauan disampaikan dilakukan dengan humanis. Tanpa menyinggung kepada orang yang mempunyai hajat atau kegiatan. Pihaknya juga memastikan tidak ada kesan arogan yang dilakukan di lapangan.
“Tidak ada kesan arogan. Dan mereka mengerti dengan cepat menyesuaikan diri. Warga juga sudah mengerti soal larangan berkumpul,” ucapnya. (fds)