SINTANG- Ps Kasi Humas Polsek Kayan Hulu, Aiptu Herliadi sambangi Kantor Desa Entogong, Kecamatan Kayan Hulu. Dilakukan guna mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri tentang Larangan Kegiatan dan penggunaan Atribut dan Logo FPI (Front Pembela Islam).
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan juga membina kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dengan para tokoh dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Kayan Hulu. Dengan demikian, Polsek Kayan Hulu berharap kerjasama dan dukungan dari para tokoh dan semua pihak yang ada di masyarakat terkait SKB 6 Menteri tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Entogong Kecamatan Kayan Hulu, Arifin mengapresiasi baik langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait sosialisasi SKB 6 Menteri tentang Pelarangan Penggunaan Atribut dan Logo FPI. “Kami sangat memaklumi langkah yang dilakukan pemerintah terkait FPI. Hal tersebut tentunya demi keamanan dan ketertiban serta demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Mewakili masyarakat yang ada di Desa Entogong, Arifin mengatakan akan mendukung setiap langkah dan keputusan pemerintah yang bertujuan baik. “Tentunya kita sebagai bangsa yang berasaskan Ketuhanan YME dan bangsa yang Berbhineka Tunggal Ika, tidak ingin bangsa ini terpecah belah,” pungkasnya.b(ris)