SINTANG-Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sintang, Agus Akhmadin selain pemaparan mengenai bahaya narkoba, juga memaparkan tentang bahaya dari pemakaian kratom. Sebab, menurutnya, kratom mengandung senyawa berbahaya seperti alkaloid mitragynine dan 7-oh yang memiki kekuakan 13 kali dari morfin (Jenis Narkoba, RED).
“Sikap BNN terhadap keberadaan kratom adalah bahan yang dilarang digunakan untuk suplemen makanan dan obat tradisional. Kratom mengandung senyawa berbahaya seperti alkaloid mitragynine dan 7-OH yang memiliki 13 kali kekuatan morfin,” tegasnya.
Tak hanya itu, BNN juga sudah menetapkan kratom sebagai narkotika golongan 1. Dan saat ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi tentang bahaya dalam pemakaian kratom ini.
“BNN sudah menetapkan kratom sebagai narkotika golongan 1. Kami diperintahkan untuk terus mensosialisasikan bahaya pemakaian kratom ini,” ungkapnya.
Agus juga menambahkan, permasalahan terkait narkoba dan peredarannya juga tidak ada habisnya. Padahal, menurutnya, narkoba sudah acap kali dijadikan penyebab sebagai mesin pembunuh massal dan merusak kesehatan.
“Narkoba merupakan mesin pembunuh massal, merusak kesehatan, menurunkan produktivitas, menghilangkan daya saing, bahkan bisa mengancam ketahanan nasional. Penanganannya membutuhkan teknik dan keroyokan oleh anak bangsa,” pungkasnya.
Sementara, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yustinus, yang juga turut hadir dalam giat ini memaparkan, pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Sintang, baik di kota maupun di pedesaan.
“Mencegah peredaran narkoba merupakan tugas dan tanggung jawab kita untuk terus mengawal dan memperhatikan anak-anak agar tidak terjerumus kedalam pergaulan yang bisa menyesatkan masa depannya kelak,” beber Yustinus.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat peraturan sebagai upaya mencegah dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psitropika dan bahan adiktif lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2019.
Perda ini merupakan suatu komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Sintang yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan sebagai dasar hukum bagi OPD di Kabupaten Sintang dalam melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Ini membuktikan betapa pemerintah sangat berkomitmen dan berupaya keras untuk memerangi secara sporadis penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara luas sampai ke akar-akarnya. Saya harapkan sosialisasi ini dapat menumbuhkan semangat kita selaku pelaku di pemerintah untuk bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sintang,” tutup Yustinus. (fds)