SINTANG – Satresnarkoba Polres Sintang kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pengedaran narkoba di wilayah Sintang dan sekitarnya. Tak tanggung, tiga tersangka yang diduga mengedarkan narkoba.
Pertama, personel Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan pria yang berinisial MUH (28) di rumah kontrakannya Desa Marti Guna, Kecamatan Sintang. Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai swakang ini ditemukan 1 (satu) tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dan 2 (dua) klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua, tersangka SH (42) diamankan petugas di bengkel miliknya, Jalan Bintara Sintang sedangkan AA (25) ditangkap di sebuah warung gerobak di Jalan W.R. Supratman Sintang.
Kasat Resnarkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin menyebutkan bahwa barang-barang bukti yang ditemukan oleh personil yang melakukan penggeledahan diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
“Tindaklanjut yang segera kita lakukan dalam proses ini adalah melakukan serangkaian pemeriksaan dan tes terhadap tersangka, akan kita rapid dan cek urinenya. Juga terhadap barang bukti akan kita kirim ke Balai Besar POM di Pontianak untuk dilakukan pengujian,” tutup Iptu Amansyurdin
Sedangkan dari tersanka SH, pihaknya mengamankan 1 plastik klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah kotak plastik yang di dalamnya ada 4 plastik klip berisi 20 butir tablet berwarna coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi. Sedangkan dari tersangka AA diamankan 1 plastik klip Kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu dan 2 tablet coklat yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Dari hasil penyelidikan anggota satuan reserse narkoba Polres sintang diperoleh informasi bahwa tersangka SH sering mengedarkan narkotika jenis shabu dan ekstasi di sekitar tempat kerjanya tersebut. Petugas melakukan penggeledahan di bengkel milik tersangka dan menemukan barang-barang tersebut.
Sementara itu tersangka AA saat dilakukan penggedalahan, petugas juga menemukan, 1 (satu) buah dompet bermotif bunga yang berisi peralatan untuk menggunakan shabu. Seluruh barang bukti yang ditemukan oleh petugas diakuki kepemilikkannya oleh tersangka.
“Saat ini keduanya sedang kita periksa dan akan menjalani tes rapid dan tes urin serta kita juga lakukan penyelidikan lebih lanjut sebagai upaya pengembangan kasus ini. Kepada keduanya akan disangkakan pasal Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Iptu Amansyurdin.
Iptu Amansyurdin menyampaikan bahwa berkaitan dengan kasus ini terksangka dalam proses hukumnya akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara, Kasubag Humas, Iptu Hariyanto juga mengingatkan kembali kepada warga masyarakat utk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan bermain main dengan narkoba.
“Kita akan tindak tegas para pengedar narkoba yang ada di Sintang ini. Kita ingin masyarakat kita khususnya kaum muda kita dapat hidup sehat tanpa narkoba. Saya himbaukan kepada para orang tua untuk memperhatikan pergaulan anaknya agar tidak terjerumus pada rantai penggunakan dan peredaran barang haram ini,” papar Iptu Hariyanto. (fds)