23.9 C
Pontianak
Monday, June 5, 2023

Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Segera Sidang

SINTANG – Kasus perdagangan dua karung sisik trenggiling yang pada Desember 2019 lalu telah digagalkan oleh tim gabungan SPORC Gakkum KLHK seksi Wilayah III Pontianak telah memasuki proses persidangan.

Sisik trenggiling dengan berat 52 kilogram yang dijadikan sebagai alat bukti tersebut. Berhasil mengamankan tiga tersangka, ,yakni S (37), A (45) dan L (65).

Asisten Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Jabal Nursaat diwawancarai mengungkapkan, perkembangan kasus tersebut masih menunggu fakta persidangan. Pihaknya juga akan melakukan analisa fakta yang ada termasuk juga melengkapkan unsur-unsur yang ada.

“Kita masih menunggu fakta persidangan nanti jaksanya mengirim ke kami dan membuat laporan dan kita akan analisa dan semua unsurnya lengkap,” ujarnya, Jumat (13/3).

Baca Juga :  Polres Sintang Gelar Patroli Subuh, Cegah Aksi Balap Liar

Saat ditanya mengenai dakwaan, Jabal menjelaskan, dakwaan yang akan menjerat ketiga tersangka tersebut terkait dengan perdagangan satwa yang dilindungi.

“Berat ringannya kita lihat dari faktanya termasuk subjektivitasnya kasus itu termasuk hal-hal yang bisa memberatkan dan meringankan kepada terdakwa. Dakwaannya adalah terkait dengan perdagangan trenggiling yang dilarang oleh undang-undang,” tambahnya.

Sementara, untuk agenda sidangselanjutnya. Pihaknya masih menunggu dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang untuk memutuskan waktunya. Jabal juga menambahkan, jika sudah ditetapkan, pihaknya siap untuk mendatangkan tersangka beserta barang bukti.

“Untuk agenda siding kita belum dapat kabar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang. Kita tinggal menunggu kapan majelis menetapkan waktunya dan akan kita hadirkan tersanka dan barang,” pungkasnya. (fds)

Baca Juga :  Polisi Pantau Dampak Banjir

SINTANG – Kasus perdagangan dua karung sisik trenggiling yang pada Desember 2019 lalu telah digagalkan oleh tim gabungan SPORC Gakkum KLHK seksi Wilayah III Pontianak telah memasuki proses persidangan.

Sisik trenggiling dengan berat 52 kilogram yang dijadikan sebagai alat bukti tersebut. Berhasil mengamankan tiga tersangka, ,yakni S (37), A (45) dan L (65).

Asisten Tindak Pidana Umum Kejari Sintang, Jabal Nursaat diwawancarai mengungkapkan, perkembangan kasus tersebut masih menunggu fakta persidangan. Pihaknya juga akan melakukan analisa fakta yang ada termasuk juga melengkapkan unsur-unsur yang ada.

“Kita masih menunggu fakta persidangan nanti jaksanya mengirim ke kami dan membuat laporan dan kita akan analisa dan semua unsurnya lengkap,” ujarnya, Jumat (13/3).

Baca Juga :  Polres Sintang Gelar Patroli Subuh, Cegah Aksi Balap Liar

Saat ditanya mengenai dakwaan, Jabal menjelaskan, dakwaan yang akan menjerat ketiga tersangka tersebut terkait dengan perdagangan satwa yang dilindungi.

“Berat ringannya kita lihat dari faktanya termasuk subjektivitasnya kasus itu termasuk hal-hal yang bisa memberatkan dan meringankan kepada terdakwa. Dakwaannya adalah terkait dengan perdagangan trenggiling yang dilarang oleh undang-undang,” tambahnya.

Sementara, untuk agenda sidangselanjutnya. Pihaknya masih menunggu dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang untuk memutuskan waktunya. Jabal juga menambahkan, jika sudah ditetapkan, pihaknya siap untuk mendatangkan tersangka beserta barang bukti.

“Untuk agenda siding kita belum dapat kabar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi sudah dilimpahkan ke Kejari Sintang. Kita tinggal menunggu kapan majelis menetapkan waktunya dan akan kita hadirkan tersanka dan barang,” pungkasnya. (fds)

Baca Juga :  Jarot Larang Pesta Kembang Api dan Berkerumun

Most Read

Artikel Terbaru