SEPAUK-Satuan reserse narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sintang menciduk seorang wanita pemilik warung di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk. Wanita ini diduga kuat edarkan sabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Sintang Iptu Amansyurdin mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan yang diduga narkoba di salah satu warung Dusun Tanah Putih, Desa Sepulut Kecamatan Sepauk.
“Mendapati laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba, kami langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi,” ucapnya.
Dari hasil pantauan terakhir tim, dapat dipastikan bahwa FD (34 tahun) memang memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Sintang langsung meluncur dan melakukan penggeledahan terhadap warung milik tersangka. FD yang merupakan warga Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau lantas ditangkap Satresnarkoba Polres Sintang pada Jumat (11/6) lalu di sebuah rumah di Dusun Tanah Putih, Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa sebuah kantong plastik kresek berwarna hitam yang berisikan 7 klip plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga kua narkotika jenis sabu yang sudah dikemas.
“Kurang lebih dari penangkapan ini didapati barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 5,98 gram yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik transparan sebanyak 7 klip beserta barang bukti lain seperti pipa kaca, jarum shabu, tutup botol mineral, pipet plastik, tisu dan botol air,” jelas Aman.
Tersangka bersama dengan barang bukti langsung diamankan ke Polres Sintang guna penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah terdapat afiliasi dengan sindikat peredaran narkotika lainnya.(ris)