30 C
Pontianak
Friday, June 9, 2023

Rencanakan Pertemuan  Warga, Perusahaan,  dan Pemprov

SINTANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang kembali bertemu untuk membahas penolakan masyarakat terhadap aktivitas dan keberadaan PT. The Grand LJ Fullerton Successful di Langkau Kita, Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang. Menindaklanjuti aksi penolakan warga di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kamis (12/8) lalu.

Menyikapi masalah tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J pun meminta kepada masyarakat Sepauk dan Tempunak untuk memberikan kesempatan kepada jajaran Pemkab Sintang untuk melakukan mediasi dan mencari solusi dari persoalan soal pertambangan ini. Termasuk berkomunikasi dengan Pemprov Kalbar selaku pemberi izin. “Kami akan melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku pihak yang sudah memberikan izin,” terangnya.

Baca Juga :  Peringati HUT ke 661, Pemkab Sintang Gelar Pawai Budaya

Rencananya, Pemkab Sintang akan mempertemukan masyarakat, pihak perusahaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan izin operasi, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan izin lingkungan kepada PT. The Grand LJ Fullerton Successful.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Edy Harmaeni menerangkan bahwa perizinan PT. The Grand LJ Fullerton Successful yang sudah diperoleh ada 2, yakni izin usaha produksi dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat dengan luas 25 ribu hektar hingga 21 Agustus 2039. “Lalu dari Amdal yang dilakukan, perusahaan ini mendapatkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat seluas 222,73 hektar,” kayanya.

Baca Juga :  Komitmen Pelayanan Administrasi BPJS Sintang Selama Musibah Banjir

Edy menyoroti perbedaan luasan izin lingkungan dan izin usaha produksi. Ia pun mengatakan bahwa kedua produk hukum ini dikeluarkan Pemprov Kalbar.

Terkait penolakan masyarakat, Edy mengatakan bahwa pihak perusahaan, pemberi izin, dan Pemkab Sintang perlu bertemu langsung dengan masyarakat di sana. Untuk mencari solusi dan melakukan tindakan bersama mengatasi konflik tersebut. “Usahakan ada win win solution di sana,” pungkasnya. (ris)

SINTANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang kembali bertemu untuk membahas penolakan masyarakat terhadap aktivitas dan keberadaan PT. The Grand LJ Fullerton Successful di Langkau Kita, Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang. Menindaklanjuti aksi penolakan warga di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kamis (12/8) lalu.

Menyikapi masalah tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J pun meminta kepada masyarakat Sepauk dan Tempunak untuk memberikan kesempatan kepada jajaran Pemkab Sintang untuk melakukan mediasi dan mencari solusi dari persoalan soal pertambangan ini. Termasuk berkomunikasi dengan Pemprov Kalbar selaku pemberi izin. “Kami akan melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selaku pihak yang sudah memberikan izin,” terangnya.

Baca Juga :  Masyarakat Tolak Perusahaan Tambang

Rencananya, Pemkab Sintang akan mempertemukan masyarakat, pihak perusahaan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan izin operasi, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan izin lingkungan kepada PT. The Grand LJ Fullerton Successful.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Edy Harmaeni menerangkan bahwa perizinan PT. The Grand LJ Fullerton Successful yang sudah diperoleh ada 2, yakni izin usaha produksi dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat dengan luas 25 ribu hektar hingga 21 Agustus 2039. “Lalu dari Amdal yang dilakukan, perusahaan ini mendapatkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat seluas 222,73 hektar,” kayanya.

Baca Juga :  Hadirkan D3 Keperawatan di Sintang  

Edy menyoroti perbedaan luasan izin lingkungan dan izin usaha produksi. Ia pun mengatakan bahwa kedua produk hukum ini dikeluarkan Pemprov Kalbar.

Terkait penolakan masyarakat, Edy mengatakan bahwa pihak perusahaan, pemberi izin, dan Pemkab Sintang perlu bertemu langsung dengan masyarakat di sana. Untuk mencari solusi dan melakukan tindakan bersama mengatasi konflik tersebut. “Usahakan ada win win solution di sana,” pungkasnya. (ris)

Most Read

Artikel Terbaru