26.7 C
Pontianak
Saturday, June 10, 2023

Kerahkan 240 Personel

POLRES Sintang mengerahkan 240 personel di jajarannya untuk mengamankan malam takbiran dari potensi pelanggaran protokol kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (19/7).

Selain pengamanan, personel juga diterjunkan dalam patroli di sekitar wilayah untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Harapannya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah takbiran dapat melaksanakannya dengan khusyuk.

“Sebanyak 240 personel kita kerahkan. Selanjutnya akan melakukan giat pengamanan di masjid-masjid. Personel yang diterjunkan tersebut nantinya selain mengamankan juga akan menertibkan jalannya kegiatan takbiran sesuai dengan anjuran protokol kesehatan dan dari segi kapasitas masjid,” jelas Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak.

Dirinya mengatakan bahwa disetujuinya pelaksanaan takbir adalah keputusan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang, usai melakukan rapat koordinasi dengan pemuka agama. Namun, dia menambahkan, tetap dengan penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran dan peniadaan takbir keliling guna mengantisipasi Covid-19.

Baca Juga :  Sekda Harap Pendampingan Pasca Bencana dari BNPB RI

Upaya tersebut dilakukan mereka guna mengantisipasi Covid-19 agar tidak semakin meluas penyebarannya. Mengingat jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat dan hingga saat ini Kabupaten Sintang masih dalam status zona oranye. (ris)

POLRES Sintang mengerahkan 240 personel di jajarannya untuk mengamankan malam takbiran dari potensi pelanggaran protokol kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (19/7).

Selain pengamanan, personel juga diterjunkan dalam patroli di sekitar wilayah untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Harapannya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah takbiran dapat melaksanakannya dengan khusyuk.

“Sebanyak 240 personel kita kerahkan. Selanjutnya akan melakukan giat pengamanan di masjid-masjid. Personel yang diterjunkan tersebut nantinya selain mengamankan juga akan menertibkan jalannya kegiatan takbiran sesuai dengan anjuran protokol kesehatan dan dari segi kapasitas masjid,” jelas Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak.

Dirinya mengatakan bahwa disetujuinya pelaksanaan takbir adalah keputusan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang, usai melakukan rapat koordinasi dengan pemuka agama. Namun, dia menambahkan, tetap dengan penerapan protokol kesehatan sesuai anjuran dan peniadaan takbir keliling guna mengantisipasi Covid-19.

Baca Juga :  Jembatan Ketungau Ditarget Selesai 2024

Upaya tersebut dilakukan mereka guna mengantisipasi Covid-19 agar tidak semakin meluas penyebarannya. Mengingat jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat dan hingga saat ini Kabupaten Sintang masih dalam status zona oranye. (ris)

Most Read

Artikel Terbaru