22.8 C
Pontianak
Tuesday, March 21, 2023

ASN Sintang Terapkan Work From Home

SINTANG-Menyikapi isu penyebaran corona atau Covid-19. Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian jam kerja.

Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/0984/BKPSDM-D tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Sintang.

Surat Edaran tertanggal 18 Maret 2020 tersebut dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negam dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara tanggal 16 Maret 2020 serta upaya pencegahan dan menganusipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kepala Bagian Prokopim Setda Sintang Iwan Kurniawan membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, surat tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona di lingkungan OPD Sintang.

Baca Juga :  Kios di Tugu BI Kembali Dimakan Api

“Memang benar surat edaran tersebut, dalam rangka bersama-sama mencegah terjadinya kasus terjangkitnya ASN kita oleh virus corona ini. Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Sintang memberikan arahan agar dan memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif, dengan ketentuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasanya,” terang Iwan.

Kendati ASN bekerja di rumah. Iwan menjelaskan, arahan langsung dari Bupati Sintang ini juga memastikan agar Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif ASN di instansi masing-masing yang bekerja di kantor, dengan mempertimbangkan pembagian tugas berdasarkan shift dengan surat tugas dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Ribuan Warga Mengungsi

“Untuk pembagian tugas pada Organisasi Perangkat Daerah yang bersifat pelayanan publik, agar memperhatikan kekuatan personil, beban kerja, dan kualitas pelayanan. Untuk Aparatur Sipil Negara yang mendapat giliran shift bertugas di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) tetap melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem online,” tambah Kabag Prokopim.

Ia juga menjelaskan, ada beberapa perangkat daerah yang tidak boleh menerapkan sistem kerja di rumah yakni RSUD AM Djoen Sintang, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya. “Mereka masuk kantor seperti biasa. Bapak Bupati Sintang meminta agar OPD menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Dan melarang ASN melakukan perjalanan dinas keluar kabupaten Sintang dan luar provinsi Kalbar kecuali dipanggil Gubernur dan hal yang lain yang mendesak,” tegasnya.(fds)

 

SINTANG-Menyikapi isu penyebaran corona atau Covid-19. Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang melakukan penyesuaian jam kerja.

Penyesuaian sistem kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 860/0984/BKPSDM-D tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemkab Sintang.

Surat Edaran tertanggal 18 Maret 2020 tersebut dikeluarkan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negam dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara tanggal 16 Maret 2020 serta upaya pencegahan dan menganusipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kepala Bagian Prokopim Setda Sintang Iwan Kurniawan membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, surat tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya penularan virus corona di lingkungan OPD Sintang.

Baca Juga :  Waspadai Situasi Kamtibmas Jelang Pemilu

“Memang benar surat edaran tersebut, dalam rangka bersama-sama mencegah terjadinya kasus terjangkitnya ASN kita oleh virus corona ini. Dalam Surat Edaran tersebut Bupati Sintang memberikan arahan agar dan memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif, dengan ketentuan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasanya,” terang Iwan.

Kendati ASN bekerja di rumah. Iwan menjelaskan, arahan langsung dari Bupati Sintang ini juga memastikan agar Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif ASN di instansi masing-masing yang bekerja di kantor, dengan mempertimbangkan pembagian tugas berdasarkan shift dengan surat tugas dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Dorong Wisudawan jadi SDM Unggul

“Untuk pembagian tugas pada Organisasi Perangkat Daerah yang bersifat pelayanan publik, agar memperhatikan kekuatan personil, beban kerja, dan kualitas pelayanan. Untuk Aparatur Sipil Negara yang mendapat giliran shift bertugas di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) tetap melaksanakan tugasnya dengan menggunakan sistem online,” tambah Kabag Prokopim.

Ia juga menjelaskan, ada beberapa perangkat daerah yang tidak boleh menerapkan sistem kerja di rumah yakni RSUD AM Djoen Sintang, Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Unit Pelaksana Kesehatan lainnya. “Mereka masuk kantor seperti biasa. Bapak Bupati Sintang meminta agar OPD menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Dan melarang ASN melakukan perjalanan dinas keluar kabupaten Sintang dan luar provinsi Kalbar kecuali dipanggil Gubernur dan hal yang lain yang mendesak,” tegasnya.(fds)

 

Most Read

Artikel Terbaru