25.6 C
Pontianak
Monday, May 29, 2023

Himpun Masukan Hadapi Potensi Karhutla di Bumi Senentang

SINTANG Kondisi cuaca panas, disertai dengan tidak turunnya hujan beberapa hari kedepan membuat potensi munculnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang pun merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Buka Lahan agar tetap relevan dengan kondisi terkini, Minggu (25/7).

Kepala Stasiun Meteorologi  Kelas III Susilo Sintang, Supriandi mengatakan bahwa kondisi cuaca di Kabupaten Sintang tidak akan ada hujan sampai 28 Juli 2021. Meski baru beberapa hari tak turun hujan, data dari BMKG sudah menunjukkan bahwa Sintang menempati urutan pertama dengan jumlah titik api terbanyak di Kalimantan Barat.

“Dengan kondisi ini, kita harus siaga. Kami siap sampaikan informasi. titik panas banyak di Ketungau Hulu dan Ketungau Hilir. Biasanya akan tinggi pada Agustus dan September.” katanya.

Di Agustus 2021, banjir, puting beliung, dan tanah longsor (bantingsor) juga harus diwaspadai. Karena kata Supriandi, ketika saat hujan deras ada potensi longsor. Ia pun menerangkan prakiraan cuaca beberapa bulan ke depan. Pada Agustus, masih ada potensi hujan, tetapi kondisi kering lebih dominan. Ia memperkirakan bahwa pada Agustus nanti, hujan hanya sekitar 10 hari. Sementara di Oktober diprakirakan juga akan hujan.

Baca Juga :  Jamin Kesehatan Diri dengan JKN-KIS

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa bersamaan dengan tibanya musim kemarau, masyarakat Kabupaten Sintang yang bekerja sebagai petani memanfaatkannya untuk membuka lahan secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Di tengah itu, ia menilai Pemkab Sintang mempertegas lagi terkait aturan pembukaan lahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara tegas mengakui adanya kearifan lokal untuk masyarakat tradisional untuk membuka lahan maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga.

Pemkab Sintang pun membuat turunan dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah itu dengan menerbitkan Peraturan Daerah tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang. Lalu direvisi menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.

Baca Juga :  Suami Istri Bunuh Diri Minum Racun Rumput

“Pada April 2021 yang lalu, kami juga sudah melakukan rapat untuk mengubah Peraturan Bupati Sintang ini dengan melibatkan unsur masyarakat, pemuka adat, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Untuk mengubah beberapa pasal dalam rangka melakukan penyesuaian aturan terbaru. Dan hari ini, kami ingin menerima masukan dari seluruh anggota Forkopimda, dan BMKG Kabupaten Sintang,” tambahnya. (ris)

SINTANG Kondisi cuaca panas, disertai dengan tidak turunnya hujan beberapa hari kedepan membuat potensi munculnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang pun merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Buka Lahan agar tetap relevan dengan kondisi terkini, Minggu (25/7).

Kepala Stasiun Meteorologi  Kelas III Susilo Sintang, Supriandi mengatakan bahwa kondisi cuaca di Kabupaten Sintang tidak akan ada hujan sampai 28 Juli 2021. Meski baru beberapa hari tak turun hujan, data dari BMKG sudah menunjukkan bahwa Sintang menempati urutan pertama dengan jumlah titik api terbanyak di Kalimantan Barat.

“Dengan kondisi ini, kita harus siaga. Kami siap sampaikan informasi. titik panas banyak di Ketungau Hulu dan Ketungau Hilir. Biasanya akan tinggi pada Agustus dan September.” katanya.

Di Agustus 2021, banjir, puting beliung, dan tanah longsor (bantingsor) juga harus diwaspadai. Karena kata Supriandi, ketika saat hujan deras ada potensi longsor. Ia pun menerangkan prakiraan cuaca beberapa bulan ke depan. Pada Agustus, masih ada potensi hujan, tetapi kondisi kering lebih dominan. Ia memperkirakan bahwa pada Agustus nanti, hujan hanya sekitar 10 hari. Sementara di Oktober diprakirakan juga akan hujan.

Baca Juga :  Jamin Kesehatan Diri dengan JKN-KIS

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa bersamaan dengan tibanya musim kemarau, masyarakat Kabupaten Sintang yang bekerja sebagai petani memanfaatkannya untuk membuka lahan secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Di tengah itu, ia menilai Pemkab Sintang mempertegas lagi terkait aturan pembukaan lahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara tegas mengakui adanya kearifan lokal untuk masyarakat tradisional untuk membuka lahan maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga.

Pemkab Sintang pun membuat turunan dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah itu dengan menerbitkan Peraturan Daerah tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang. Lalu direvisi menjadi Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.

Baca Juga :  Dua Kapolsek Dimutasi

“Pada April 2021 yang lalu, kami juga sudah melakukan rapat untuk mengubah Peraturan Bupati Sintang ini dengan melibatkan unsur masyarakat, pemuka adat, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Untuk mengubah beberapa pasal dalam rangka melakukan penyesuaian aturan terbaru. Dan hari ini, kami ingin menerima masukan dari seluruh anggota Forkopimda, dan BMKG Kabupaten Sintang,” tambahnya. (ris)

Most Read

Artikel Terbaru