SINTANG-Focus Group Discussion (FGD) terkait kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sintang diselenggarakan pada Selasa (24/8). Komitmen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Sintang untuk mengedepankan keselamatan pekerja konstruksi di setiap pembangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan bahwa Program Jaminan Sosial Nasional dalam pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanatkan bahwa tujuan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuan tersebut semakin dipertegas yaitu dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan seluruh rakyat. Ditandai dengan lahirnya Undang – Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sintang sudah mengeluarkan 2 Peraturan Bupati (Perbup) Sintang. Yaitu Peraturan Bupati Sintang Nomor 56 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi. Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 565/3421/Disnakertrans.B2/2021 Tentang Kewajiban Perusahaan Sektor Jasa Konstruksi mendaftar Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Harapan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melalui 2 Peraturan Bupati Sintang dan 1 Surat Edaran Bupati Sintang, dapat mendorong masing-masing Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Sintang dalam optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sintang,” katanya.
Hasnah membeberkan, sampai dengan saat ini jumlah kegiatan jasa konstruksi di Kabupaten Sintang yang sudah mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan hanya ada 13. Ia pun meminta agar semua OPD Kabupaten Sintang yang pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya terdapat kegiatan jasa konstruksi, untuk mewajibkan setiap pemenang lelang dan non lelang untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kewajiban mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini agar dicantumkan dalam salah satu syarat di dokumen kontrak,” jelasnya.
Yosepha pun berharap dengan adanya Focus Group Discussion (FGD) dapat dijadikan sebagai momentum untuk berdiskusi dengan pihak terkait. Dengan tujuan akhirnya yaitu pada tahun 2021 ini pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di Kabupaten Sintang dapat terlaksana dengan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot meminta semua pihak terus berkomitmen melaksanakan peraturan Bupati Sintang Nomor 56 Nomor 34 Tahun 2019 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi. “Komitmen bersama ini, saya harapkan jangan anggap sebagai komitmen seremonial belaka, bik setiap kegiatan barang dan jasa terlebih jasa sektor konstruksi, yang bersumber dari APBD maupun APBN,” ucap Porman.
Pihaknya secara khusus akan melakukan tindakan hukum jika ada tindakan tidak patuh oleh perusahaan konstruksi dalam menjamin keselamatan karyawannya. “Sesuai dengan edaran Kejagung, kejaksaan diberikan amanah untuk melakukan penegakan, bantuan pertimbangan hingga tindakan hukum untuk mewujudkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Terkait kepatuhan perusahaan jasa konstruksi yang mengikuti ataupun melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD,” jelas Porman.
Dalam instruksi Presiden, Kejagung dapat melakukan penindakan kepatuhan kepada setiap pemberi kerja dan penegakan hukum terhadap badan usaha milik negara atau daerah dalam melaksanakan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial. “Apabila tidak dilaksanakan, ada sanksinya. Mulai peringatan tertulis, hingga sanksi pembekuan izin,” tutupnya. (ris)