30.6 C
Pontianak
Friday, March 24, 2023

Sanksi Adat Menanti Pembakar Lahan

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mewakili Bupati Sintang, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menyampaikan, kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu permasalahan yang sering dihadapi Sintang.

Hal ini hampir setiap tahun terjadinya kebakaran hutan dan lahan akibat pembukaan lahan dengan tujuan untuk lahan pertanian masyarakat, perkebunan maupun kebakaran terjadi secara alami.

Dimana terjadinya kebakaran hutan dan lahan sangatlah beragam, mulai dari kerusakan ekologi, menurunnya keanekaragaman hayati, dan bahkan asap yang menganggu kesehatan dan kegiatan serta ekonomi masyarakat. Menurutnya, untuk mengatasi dan mencegah serta menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dibutuhkan kerjasama antar pihak dan tidak saling menyalahkan satu sama lain.

“Penyelesaian kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dilakukan secara parsial, dalam artian tidak bisa diselesaikan masing-masing pihak, namun perlu adanya kerjasama pihak yang baik antara seluruh stakeholder, kita tidak perlu saling menyalahkan tapi kita berupaya memberikan kontribusi yang maksimal,”jelasnya.

Baca Juga :  Forkopimda Sinergi Tangani Karhutla

Lanjutnya, karena tindakan saling menyalahkan tidak akan pernah menyelesaikan masalah, sebaliknya malah membuat masalah baru, selain itu juga karhutla bisa terjadi karena gesekan dahan pohon yang mengering pada musim kemarau, bisa disebabkan juga oleh ulah manusia.

“Namun pada umumnya, terjadinya karhutla karena dibakar untuk membuka lahan pertanian atau membuang puntung rokok, sampai membiarkan api yang masih menyala,” ucapnya.

Igor menjelaskan beberapa poin penting yang ada didalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2022 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang. Melalui Perbup ini mengatur beberapa hal.

Pertama pembukaan lahan tanpa bakar yaitu pembukaan lahan dengan cara manual mekanik dan kimiawi. Hal ini dirasa efektif untuk menghindari efek dari karhutla, serta mengajak masyarakat secara perlahan meninggalkan membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Jalan Berlumpur Kecamatan Sintang

Kedua, pembukaan dengan cara terbatas dan terkendali, dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal, untuk ditanami jenis varietas local dan tidak melebihi 2 hektar per Kepala Keluarga paling banyak 20 hektar dalam hari yang sama per-desa atau per-kelurahan, ketiga hak dan kewajiban masyarakat petani tradisional, ini diatur dalam Perbup, keempat mengatur pembinaan dan pengawasan, kelima pengaturan sanksi berupa administrasi dan sanksi adat.

“Perbup ini ditetapkan dengan tujuan agar membuka lahan dengan cara membakar tidak dilakukan secara masif, namun terkendali dan teratur sesuai dengan jadwal yang telah diatur oleh para Kepala Desa / Lurah, dan tata cara yang telah diatur dalam Perbup  14 tahun 2022 ini,” tutup Igor. (var)

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mewakili Bupati Sintang, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menyampaikan, kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu permasalahan yang sering dihadapi Sintang.

Hal ini hampir setiap tahun terjadinya kebakaran hutan dan lahan akibat pembukaan lahan dengan tujuan untuk lahan pertanian masyarakat, perkebunan maupun kebakaran terjadi secara alami.

Dimana terjadinya kebakaran hutan dan lahan sangatlah beragam, mulai dari kerusakan ekologi, menurunnya keanekaragaman hayati, dan bahkan asap yang menganggu kesehatan dan kegiatan serta ekonomi masyarakat. Menurutnya, untuk mengatasi dan mencegah serta menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dibutuhkan kerjasama antar pihak dan tidak saling menyalahkan satu sama lain.

“Penyelesaian kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dilakukan secara parsial, dalam artian tidak bisa diselesaikan masing-masing pihak, namun perlu adanya kerjasama pihak yang baik antara seluruh stakeholder, kita tidak perlu saling menyalahkan tapi kita berupaya memberikan kontribusi yang maksimal,”jelasnya.

Baca Juga :  TP-PKK Dilantik

Lanjutnya, karena tindakan saling menyalahkan tidak akan pernah menyelesaikan masalah, sebaliknya malah membuat masalah baru, selain itu juga karhutla bisa terjadi karena gesekan dahan pohon yang mengering pada musim kemarau, bisa disebabkan juga oleh ulah manusia.

“Namun pada umumnya, terjadinya karhutla karena dibakar untuk membuka lahan pertanian atau membuang puntung rokok, sampai membiarkan api yang masih menyala,” ucapnya.

Igor menjelaskan beberapa poin penting yang ada didalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 tahun 2022 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang. Melalui Perbup ini mengatur beberapa hal.

Pertama pembukaan lahan tanpa bakar yaitu pembukaan lahan dengan cara manual mekanik dan kimiawi. Hal ini dirasa efektif untuk menghindari efek dari karhutla, serta mengajak masyarakat secara perlahan meninggalkan membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Nilai Minimal-Kehadiran Tentukan Kelulusan

Kedua, pembukaan dengan cara terbatas dan terkendali, dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal, untuk ditanami jenis varietas local dan tidak melebihi 2 hektar per Kepala Keluarga paling banyak 20 hektar dalam hari yang sama per-desa atau per-kelurahan, ketiga hak dan kewajiban masyarakat petani tradisional, ini diatur dalam Perbup, keempat mengatur pembinaan dan pengawasan, kelima pengaturan sanksi berupa administrasi dan sanksi adat.

“Perbup ini ditetapkan dengan tujuan agar membuka lahan dengan cara membakar tidak dilakukan secara masif, namun terkendali dan teratur sesuai dengan jadwal yang telah diatur oleh para Kepala Desa / Lurah, dan tata cara yang telah diatur dalam Perbup  14 tahun 2022 ini,” tutup Igor. (var)

Most Read

Artikel Terbaru