SINTANG-Paska diumumkannya pasien dalam pengawasan (PDP) nomor register 02 yang dirujuk ke RSUD Ade M Djoen Sintang telah dinyatakan positif Covid-19. Pemerintah Kabupaten Sintang mulai menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penanganan Covid-19 di Kabupaten Sintang, Senin (30/3).
Bupati Sintang Jarot Winarno menyebutkan, pihaknya telah menyikapi informasi mengenai pasien dalam pengawasan (PDP) tersebut memang bukan warga Sintang namun berasal dari Kabupaten lain.
“Kami sampaikan PDP 02 tersebut adalah pasien rujukan dari kabupaten lain. RSUD Ade M Djoen juga merupakan satu-satunya rumah sakit di wilayah timur ini yang menjadi rujukan pasien terkait Covid-19,” ujarnya di Pendopo Bupati Sintang.
Saat ini, RSUD Ade M Djoen telah menerima dua pasien dari dua kabupaten. PDP 01 telah dirawat sejak 17 Maret lalu. Sedangkan PDP 02 telah mulai dirawat pada 19 Maret kemarin. Selain itu, Jarot juga menjelaskan, saat ini PDP 01 rencana akan dipulangkan karena sudah dalam kondisi sehat dan hasil pemeriksaan Swab tenggorokan negatif Covid-19.
“Sedangkan PDP 02 memang positif Covid-19. Hingga saat ini belum ada warga Sintang yang positif terinfeksi Covid-19 meskipun terdapat 315 orang yang berstatus ODP,” imbuhnya.
Dengan ditetapkannya status KLB untuk Kabupaten Sintang. Jarot menegaskan, pihaknya akan mengawasi ketat terhadap orang yang keluar masuk termasuk juga barang di beberapa titik lokasi dan membentuk posko.
“Tak hanya itu, kita juga memberikan insentif kepada pelaku UMKM berupa keringanan pembayaran sewa lapak, kios dan ruko sebesar 50% kepada pedagang di pasar-pasar Pemda selama tiga bulan,” tambahnya.
Tak hanya itu, bantuan untuk warga terdampak melalui program jaringan penganan sosial dan memberikan bantuan beras sebesar 10 kg sebagai tahap pertama untuk 57.872 KK miskin dari Pemprov Kalbar dan bantuan beras 100 ton khusus keluarga yang berpotensi terkena dampak Covid-19 akan juga diberikan oleh Bupati Sintang.
“Kita akan melakukan realokasi anggaran APBD 2020 yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. Pemangkasan itu anggaran perjalanan dinas dan diklat ASN sebesar Rp5,6 miliar yang diberikan kepada Dinkes Sintang. Pembagiannya,, Rp3 miliar untuk Dinkes Sintang dalam upaya menangani pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), belanja disinfektan dan sebagainya. Kemudian ada dana Rp2,6 miliar untuk fokus membiayai operasional di RSUD Ade M Djoen,” papar Jarot.
Terakhir, Pemkab Sintang juga mendukung sepenuhnya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020. Menurut Jarot ini dilakukan agar semua pihak termasuk masyarakat fokus dalam menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Sintang.
“Agar dana dan pikiran serta tenaga seluruh masyarakat tetap fokus untuk mencegah wabag Covid-19,” tutupnya. (fds)