Perhapi Desak Pembenahan RKAB, Ingatkan Pasokan Batu Bara Berpengaruh pada Keandalan Listrik

PONTIANAK POST – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah segera membenahi tata kelola Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) agar pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tetap terjamin.
Desakan ini muncul setelah evaluasi terhadap pemadaman listrik di sejumlah daerah, yang dinilai menjadi peringatan penting bahwa kepastian pasokan energi primer harus dijaga sejak tahap perencanaan produksi.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen mengatakan proses persetujuan RKAB yang lambat berpotensi menciptakan ketidakpastian produksi batu bara.
Kondisi tersebut dapat mengganggu pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dan berdampak pada kontinuitas pasokan bahan bakar bagi PLTU yang menjadi tulang punggung sistem kelistrikan.
"Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga terganggu," kata Ardhi, Kamis (2/7).
Baca Juga: Pelni Angkut 335 Ribu Ton Batu Bara untuk PLTU, Upaya Jaga Pasokan Energi Listrik Nasional
Pasokan Batu Bara Dinilai Tidak Bisa Menunggu
Ardhi menjelaskan kontrak pasokan antara perusahaan tambang dan PLN belum cukup menjamin ketersediaan batu bara di lapangan. Menurutnya, PLTU membutuhkan pasokan bahan bakar secara berkala agar pembangkit dapat terus beroperasi dan menjaga pasokan listrik kepada masyarakat.
Ia menilai keterlambatan maupun pemangkasan RKAB 2026 membuat perusahaan tambang kesulitan menentukan alokasi produksi. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga berpotensi memengaruhi rantai pasok energi yang menopang sistem kelistrikan nasional.
Perhapi Minta RKAB Disetujui Sebelum Tahun Produksi
Perhapi mengusulkan agar persetujuan RKAB diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai. Sebagai contoh, RKAB 2026 sebaiknya telah memperoleh persetujuan pada akhir 2025 sehingga perusahaan memiliki kepastian produksi dan pengiriman batu bara.
Menurut Ardhi, kepastian tersebut juga akan membantu memastikan kewajiban DMO dapat dipenuhi tepat waktu sehingga pasokan batu bara untuk PLTU tidak terganggu.


