
PONTIANAK POST - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi dan finalisasi sejumlah pasal. Salah satu substansi yang telah disepakati adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan saat ini hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman setelah menghadiri rapat koordinasi mengenai Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8).
Pengemudi Ojol Ditetapkan sebagai Usaha Mikro
Maman mengatakan status pengemudi ojol sebagai usaha mikro merupakan salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah. Kebijakan tersebut mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.
“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.
Menurut Maman, status sebagai usaha mikro memberikan fleksibilitas bagi pengemudi ojol dalam menjalankan kegiatan usahanya. Mereka juga dapat memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.
“Insyaallah, dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.
Pengemudi Ojol Tidak Otomatis Kena PPh
Maman menegaskan status pengemudi ojol sebagai usaha mikro tidak serta-merta membuat mereka dikenai pajak penghasilan (PPh).
Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.


