Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Dalam Sepekan

U
Penulis: Uray Ronald❯
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.  (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Advertisement

 

PONTIANAK POST - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital ditargetkan rampung dalam sepekan setelah pemerintah menyelesaikan sinkronisasi dan finalisasi sejumlah pasal. Salah satu substansi yang telah disepakati adalah penetapan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan saat ini hanya sekitar dua pasal yang masih dalam tahap sinkronisasi sebelum regulasi tersebut ditetapkan.

Advertisement

“Sekarang kita sedang dalam tahap finalisasi akhir terkait Perpres mengenai ekosistem transportasi digital. Tinggal ada beberapa pasal lagi yang sedang kita sinkronisasi dan finalisasi. Insyaallah, mudah-mudahan dalam satu minggu ini sudah tuntas,” kata Maman setelah menghadiri rapat koordinasi mengenai Perpres tentang ekosistem transportasi digital di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (10/8).

Pengemudi Ojol Ditetapkan sebagai Usaha Mikro

Advertisement

Maman mengatakan status pengemudi ojol sebagai usaha mikro merupakan salah satu substansi yang telah menjadi kesepahaman pemerintah. Kebijakan tersebut mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.

“Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro,” ujarnya.

Menurut Maman, status sebagai usaha mikro memberikan fleksibilitas bagi pengemudi ojol dalam menjalankan kegiatan usahanya. Mereka juga dapat memperoleh akses terhadap berbagai kebijakan dan insentif UMKM.

“Insyaallah, dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati,” katanya.

Pengemudi Ojol Tidak Otomatis Kena PPh

Maman menegaskan status pengemudi ojol sebagai usaha mikro tidak serta-merta membuat mereka dikenai pajak penghasilan (PPh).

Ia menjelaskan pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Advertisement

Artikel Terkait

Perpres Ojol Akan Tetapkan Pengemudi sebagai Pengusaha Mikro

Perpres Ojol Akan Tetapkan Pengemudi sebagai Pengusaha Mikro

Perpres ojol akan memperlakukan pengemudi sebagai pengusaha mikro untuk memperkuat ekosistem ekonomi kerakyatan dan perlindungan usaha.

Maman: Mayoritas Pengemudi Ojol Pilih Status Pengusaha Mikro, Akses KUR untuk Modal Usaha Bisa Lebih Mudah

Maman: Mayoritas Pengemudi Ojol Pilih Status Pengusaha Mikro, Akses KUR untuk Modal Usaha Bisa Lebih Mudah

Status pengusaha mikro bagi pengemudi ojol dinilai menjaga fleksibilitas kerja sekaligus membuka akses KUR dan program pemberdayaan UMKM.

Menhub Pastikan Tarif Ojol Tak Naik Meski Potongan Komisi Aplikator Jadi 8 Persen

Menhub Pastikan Tarif Ojol Tak Naik Meski Potongan Komisi Aplikator Jadi 8 Persen

Menhub memastikan tarif ojol tidak naik meski potongan komisi aplikator turun menjadi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer