
PONTIANAK POST – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax mulai 1 Oktober 2026. Skema replace kembali diterapkan untuk menggantikan skema delta dalam jenis pembetulan SPT yang diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026.
Perubahan ini ditujukan untuk mengurangi risiko munculnya tagihan kurang bayar semu, terutama ketika wajib pajak membetulkan SPT berstatus lebih bayar. Dalam mekanisme sebelumnya, penghitungan berdasarkan selisih laporan dapat menimbulkan persoalan ketika kelebihan pembayaran pada SPT awal belum dikembalikan oleh negara.
DJP menerbitkan PER-12/PJ/2026 sebagai perubahan atas PER-11/PJ/2025. Ketentuan tersebut mengatur pelaporan sejumlah jenis SPT melalui sistem inti administrasi perpajakan, termasuk SPT Masa PPh Pasal 21/26, PPh Unifikasi, PPN dan PPnBM, serta SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I Siti Rahayu menjelaskan, skema delta menghitung selisih antara SPT awal dan SPT pembetulan. Mekanisme itu berpotensi memunculkan tagihan yang tidak mencerminkan kewajiban pajak sebenarnya.
“Harusnya secara umum lebih simpel dan lebih adil. Karena misalnya dengan skema delta, potensi kurang bayar semu ada. Kadang sering ada keluhan, kok tiba-tiba bayar. Kalau ada pembayaran yang tidak seharusnya, kan menjadi beban administrasi dan kita harus mengembalikan lagi,” jelas Siti saat ditemui di Surabaya, Senin (12/10).
Melalui skema replace, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar penghitungan hak dan kewajiban perpajakan. Sistem memperhitungkan kembali nilai pajak berdasarkan laporan terbaru, dengan tetap memperhitungkan pembayaran yang telah dilakukan dan pengembalian pajak yang sudah diterbitkan secara sah.
“Pembetulan terakhir yang dibaca petugas pajak,” terangnya.
Mengapa Skema Delta Berpotensi Menimbulkan Tagihan Semu?
Masalah muncul ketika SPT awal berstatus lebih bayar, tetapi wajib pajak kemudian membetulkannya menjadi lebih bayar dengan nilai lebih kecil, nihil, atau kurang bayar.
Dalam penjelasan resminya, DJP memberikan gambaran bahwa kelebihan pembayaran pada SPT awal mungkin belum diterima kembali oleh wajib pajak karena proses pengembalian masih berjalan. Jika pembetulan hanya memperhitungkan selisih, sistem dapat memunculkan kewajiban setor yang seolah-olah harus dibayar, padahal riwayat pembayaran dan pengembalian perlu dihitung secara utuh.
