
Penjelasan ini disampaikan untuk merespons pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan dimulai pada 9 November 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Inge Diana Rismawanti mengatakan, SPP-TDLN merupakan upaya pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, adil, dan berbasis teknologi.
“Yang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak mengubah tarif PPN dan tidak ditujukan untuk memungut pajak dari seluruh transaksi luar negeri.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujarnya.
Inge juga memastikan transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas aktivitas transfer uang pribadi maupun kiriman dana masyarakat.
Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan pajak ganda. Jika PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan memberikan kemudahan karena masyarakat tidak perlu mengurus penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut oleh pihak yang ditunjuk.
“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Inge.
Enam Lembaga Ditunjuk sebagai Pemungut
SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sebelum diterapkan, sistem tersebut telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak terkait.
Pada tahap awal, 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam sistem tersebut. Mereka terdiri atas lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
Inge mengatakan, sejumlah calon pemungut lainnya masih menjalani periode stabilisasi. Informasi mengenai penunjukan berikutnya akan disampaikan melalui kanal resmi DJP setelah seluruh tahapan persiapan selesai.*



