PONTIANAK POST - Laura Meizani atau Lolly, putri Nikita Mirzani, akhirnya buka-bukaan terkait kasus dugaan pencabulan dan atau menyuruh melakukan aborsi, yang kasusnya sedang bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan.
Lolly memberikan keterangan di hadapan penyidik bahwa dia telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Vadel Badjideh. Dan ternyata hubungan terlarang tersebut telah dilakukan berulang kali.
"Kata Lolly di BAP, dia 10 kali berhubungan dengan Vadel, kemudian dia hamil tanggal 9 Mei. Dia menggugurkan kandungannya dengan minum pil dan melakukan video call dengan Vadel. Tinggal dibuktikan saja video call-nya," kata Razman di Polres Metro Jakarta Selatan.
Keterangan yang disampaikan Razman ini sejalan dengan pernyataan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam jumpa pers Jumat (14/2) malam. Dia pun menyebut Lolly dan Vadel beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dan sempat hamil hingga harus digugurkan kandungannya.
Lolly mau melakukan hubungan layaknya suami istri karena Vadel membujuknya dan meyakinkan siap untuk bertanggung jawab bakal menikahinya. Sayangnya setelah Lolly hamil, Vadel justru diduga menyuruh Lolly melakukan aborsi lantaran khawatir tindakannya itu diketahui oleh keluarganya.
Selain itu, Razman juga mengungkapkan kondisi Vadel Badjideh setelah kini mendekam di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Di menyebutvkondisi kliennya itu dalam keadaan baik-baik saja. "Saya ketemu dengan Vadel, alhmdulillah Vadel baik kondisinya," tuturnya.
Menurut Razman, ada momen mengharukan saat dirinya dan Vadel akan berpisah pada Jumat (14/2) malam. Vadel tiba-tiba memeluk dirinya dan memohon agar dia tidak ditinggalkan. "Sebelum diantar ke ruang tahanan, saya dipeluk erat. Dia bilang, 'tolong saya om. Saya siap bersumpah dan bersaksi tidak melakukan perbuatan tersebut'," ujar Razman menirukan perkataan Vadel Badjideh.
Kepada Vadel, Razman meyakinkan bahwa dia tidak akan meninggalkannya. "Ya sudah saya akan berusaha membantu. Setelah itu dia diantar ke atas," kata Razman. Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP. Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Vadel akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan tersebut, penyidik bakal berusaha melengkapi seluruh berkas perkara agar penanganan kasus tersebut dapat dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Sejauh ini, dia memastikan bahwa keterangan saksi-saksi dan alat bukti sudah dikantongi penyidik.
Bila masa penahanan selama 20 hari ke depan habis dan berkas belum lengkap, penyidik bisa menambah masa penahanan selama 20 hari berikutnya. Oleh Polres Metro Jaksel, Vadel dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, persisnya Pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1). Vadel dilaporkan kepada polisi oleh Nikita Mirzani melalui laporan kepolisian dengan nomor LP/B/2011/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 September 2024. (jpc)
Editor : A'an