Oleh: Dukin, S.Pd., M.Si.
Terhadap Ruang Lingkup Pengelolaan Penilaian sebagaimana yang di sampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, dimana dalam kurikulum darurat atau kondisi khusus guru diminta tetap melakukan penilaian atau asesmen terhadap siswa. Penilaian dilaksanakan dengan mekanisme yang terdiri dari Sikap.
Pengetahuan dan Keterampilan. Ruang lingkup yang berkaitan dengan sikap memiliki keterkaitan dengan kegiatan observasi, penilaian diri dan penilaian antar teman. Sedangkan penilaian keterampillan dan pengetahuan dikolaborasikan dengan proyek dan penugasan misalnya pemberian tugas yang dilaksanakan secara daring. Karena kurikulum 2013 tidak mampu ter-backup dengan pembelajaran daring sehingga dapat dilakukan pemadatan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan lingkungan daerah. Kurikulum yang disesuaikan lebih kepada mata pelajaran wajib dan pokok, termasuk penilaian pun harus disesuaikan. Bagaimana mengakumulasikan ujian itu, mekanisme dan sistemnya dimana penilaian yang dilakukan terhadap siswa ada tempatnya sendiri. Ada penilaian harian yang dilakukan terhadap ketercapaian kompetensi yang diajarkan, lalu penilaian tengah semester melalui ujian tengah semester, dan penilaian akhir semester.
Ketercapaian masing-masing kompetensi akan diakumulasikan menjadi ketercapaian mata pelajaran dalam satu semester yang berarti bahwa proses pembelajaran tidak sekedar memfokuskan untuk mencapai KKM (kriteria ketuntasan minimal) semata, melainkan proses pembelajaran itu bisa didesain dan disajikan dengan baik.
Satu hal yang membedakannya sumber belajar dalam daring memang anak-anak bisa mengakses materi lain selain materi yang bersumber dari guru, namun hasilnya tidak maksimal. Terkait strategi, teknis dan cara penyampaiannya diserahkan kepada masing-masing guru sesuai dengan kondisi dari siswanya. Terkait evaluasi terhadap pembelajarannya, dan ketercapaian kompetensi dasarnya berbeda-beda. Untuk setiap guru, kalau KKM ada di akhir semester, nanti diakumulasi berapa nilai hariannya, nilai tengah semester dan penilaian akhir semester, baru diketahui nanti hasil akhirnya.
Nah hasil akhirnya itu yang menjadi nilai KKM, kalau ada yang belum tuntas, bisa melalui remedial secara daring dan yang terpenting semua proses penilaian mengikuti prosedur normatif penyelenggaraan evaluasi pembelajaran.
Karena itu komponen-komponen yang harus kita lakukan didalam penilaian, meskipun fokusnya mungkin tidak secara utuh ketercapaian kompetensi minimal, tapi jika prosesnya bagus ya sama. Maka evaluasi sistem pembelajaran daring itu hanya modelnya saja, akses belajarnya jauh lebih banyak, hanya terhadap anak-anak yang bermasalah itu yang menjadi problem,” . Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan memberikan fleksibilitas bagi sekolah menentukan kurikulum sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Ada 3 opsi yang dapat dipilih sekolah pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran: (1) .Tetap mengacu pada Kurikulum Nasiona (2) Menggunakan kurikulum darurat; (3) Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Apapun bentuk model pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh pihak sekolah pada intinya sama untuk mencapai realisasi sesuai dengan rencana pembelajaran. Modul diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah.
*)Penulis: Kepala SMAN 2 Sengah Temila