Oleh :
GURU memiliki peran yang besar dalam peningkatan sumber daya manusia. Itu sebabnya, guru mesti memiliki kompetensi yang cukup. Apalagi, bila berkenaan upaya membentuk pendidikan karakter bagi peserta didik. Melalui pendidikan karakter, peserta didik diharapkan memiliki norma, nilai dan kaidah yang baik dari segi kemanusiaan, sosial dan keagamaan.
Keberhasilan pendidikan merupakan usaha bersama dari keluarga, sekolah dan juga lingkungan masyarakat. Dalam keserasian dan keseimbangan olah hati, pikir, olah jiwa dan olah raga diharapkan mampu mengendalikan pendidikan karakter pada anak muda yang masih labil dalam pencarian jati diri.
Apabila dalam proses belajar mengajar siswa tidak dapat menyerap ilmu pengetahuan secara optimal maka dapat dipastikan hasil belajar siswa juga rendah sehingga prestasi belajarnya dipastikan akan menurun. Oleh sebab itu, pembelajaran mesti dilaksanakan dengan efektif dan efisien, guna mencapai tujuan pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 20 Tahun 2003.
Tujuan pendidikan adalah untuk mengembangkan potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka setiap guru dituntut untuk meningkatkan kompetensi siswanya dalam setiap proses pembelajaran.
Sekolah menjadi pendidikan kedua bagi anak-anak. Dari sekolah inilah akan membentuk sikap karakter siswa serta membantu siswa dalam mengembangkan bakat dan minatnya. Karenanya, sekolah juga berperan memberikan pendidikan karakter yang baik melalui guru sebagai motivator dan fasilitator di sekolah dalam membentuk generasi selanjutnya.
Rendahnya hasil belajar siswa selain disebabkan oleh faktor siswa itu sendiri, dan strategi pembelajaran yang dilakukan oleh guru juga sangat mempengaruhi. Pembelajaran yang menarik dan dapat membuat siswa aktif dan kreatif akan dapat membuat siswa lebih dapat menyerap ilmu.
Pendidikan merupakan kebutuhan primer pada saat ini, apalagi sebagian besar masyarakat sudah menyadari pentingnya pendidikan dalam menata masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu setiap negara senantiasa berusaha memajukan bidang pendidikan, disamping bidang yang lain dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang kompetitif dan berkualitas serta berusaha mengejar kemajuan negara lain.
Pendidikan adalah hak asasi manusia, yang dimiliki oleh manusia sejak dilahirkan hingga dia meninggal dunia sebagaimana diamanatkan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 31 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sebagai pihak yang dekat dengan pendidikan, guru harus selalu menjadikan dirinya sebagai jembatan ilmu bagi generasi penerus bangsa.