Oleh: Tince, S. Pd
PENDIDIKAN merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar. Pendidikan adalah upaya untuk memastikan bahwa seseorang dapat memenuhi potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau dengan cara lain yang dikenal dan diterima oleh masyarakat. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menciptakan suasana dan proses belajar bagi peserta didik. Tentunya untuk secara aktif mengembangkan potensi dirinya berupa kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang dipersembahkan untuk dirinya, masyarakat, dan bangsa.
Jalur pendidikan merupakan sarana yang digunakan peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya dalam proses pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan. Guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional, yang mengacu pada Pasal 42 ayat 1 UU Sisdiknas yang menyebutkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi minimal gelar intelektual dan kemampuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yang kemudian disahkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
Peran utama guru dalam pembelajaran adalah mengajar, membina dan melatih peserta didik untuk mencapai kecerdasan, keluhuran budi pekerti dan kemampuan yang optimal. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang guru harus memiliki berbagai keterampilan dan keahlian. Guru sebagai pembelajar (learning agent) adalah peran guru yang meliputi fasilitator, motivator, penggerak, insinyur pembelajaran dan pembelajar yang menginspirasi siswa.
Sebagai fasilitator, guru harus menyediakan fasilitas yang memungkinkan siswa mendapatkan pengalaman belajar yang menyenangkan. Suasana belajar yang tidak nyaman, suasana kelas yang pengap, meja dan kursi yang berantakan, kesempatan belajar yang kurang tersedia, membuat siswa malas karena tugas guru adalah menyediakan fasilitas untuk menyediakan lingkungan belajar yang nyaman bagi siswa.
Peran guru sebagai fasilitator dapat dilihat dari segi sikap guru, pemahaman siswa dan kemampuan memahami perbedaan individual siswa, sebagai fasilitator dari sisi sikap guru dinilai sangat baik. Guru tidak terlalu mempertahankan pendapat dan keyakinannya atau kurang terbuka, guru memberikan kemungkinan kepada siswa untuk mengemukakan pendapatnya dalam diskusi kelompok, guru juga mendengarkan keinginan siswa, guru mendengarkan siswa,dan mengajukan pertanyaan tentang apa yang belum dipahami.
Dengan memberikan materi, guru menerima pendapat yang dikemukakan siswa dalam diskusi kelompok kemudian menunjukkan bahwa peran guru sebagai fasilitatoradalah mendengarkan kebutuhan siswa, mengevaluasi siswa dan bersikap positif, akrab dan membangun suasana komunikasi pribadi dan kesetaraan di depan siswa. Peran guru sebagai fasilitator, selain bertugas mendidik siswa menjadi pribadi-pribadi yang cerdas di kelas, guru juga harus memiliki peran sebagai teladan bagi siswa. Intinya segala sesuatu yang dilakukan guru selalu menunjukkan sikap yang dapat ditiru oleh siswa, percaya diri serta melakukan penerapan metode pembelajaran yang dapat mengaktifkan siswa di dalam kelas.
Penulis adalah Guru SMA Negeri 1 Toho, Kabupaten Mempawah