Oleh: H. Didik Imam Wahyudi, SE. Ak*
PADA umumnya zakat yang ditunaikan bersifat konsumtif yaitu untuk memenuhi kebutuhan pokok mustahik. Namun jika diulas lebih dalam, hal ini kurang membantu untuk kebutuhan jangka panjang karena zakat yang biasa diberikan akan segera habis dan si penerima akan kembali hidup dalam keadaan fakir miskin. Oleh karena itulah maka muncul istilah zakat produktif.
Zakat produktif adalah pemberian zakat yang dapat membuat penerimanya menghasilkan sesuatu secara terus-menerus dengan harta zakat yang telah diterimanya. Zakat produktif merupakan zakat di mana harta atau dana zakat yang diberikan kepada para mustahik tidak dihabiskan akan tetapi dikembangkan dan digunakan untuk membantu usaha mereka. Jadi dengan usaha tersebut mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup secara terus-menerus dan menciptakan penghasilan jangka panjang.
Penyaluran dana zakat produktif ini tentunya dilakukan dalam rangka mewujudkan salah satu tujuan disyariatkannya zakat yaitu mengurangi kemiskinan umat secara bertahap dan berkesinambungan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
Zakat produktif memberikan dampak positif pada pembangunan, pertumbuhan perekonomian, dan kesejahteraan apabila dilakukan secara optimal. Zakat produktif ini sangat penting dalam membangun masyarakat produktif dan inovatif dalam membangun perekonomian bangsa yang sejahtera. Zakat produktif dapat dipergunakan sebagai program pengentasan kemiskinan dengan cara mendistribusikan zakat berupa modal usaha, alat-alat usaha, pelatihan keterampilan, serta bimbingan usaha.
Sedangkan dampak positif zakat produktif untuk para mustahik yaitu dapat hidup mandiri sehingga mereka tidak butuh lagi menerima zakat ketika ekonominya telah mapan. Â Ini semua sesuai tujuan utama lembaga pengumpul zakat dan pendistribusian zakat serta pendayagunaan zakat yang ada di Indonesia Baznas (Badan amil zakat nasional) yang dibentuk pemerintah yaitu menjadikan mustahik menjadi muzakki dan membantu pemerintah dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial.
Namun itu semua baru bisa dilakukan dalam skala prioritas. Jika dana zakat yang terkumpul hanya sedikit maka prioritas utama adalah mustahik yang sangat membutuhkan terutama dalam bentuk zakat konsumsi. Sedangkan jika dana yang terkumpul lebih dari cukup maka dapat digunakan untuk seluruh asnaf atau investasi produktif yang melibatkan kelompok fakir miskin sehingga hasilnya dapat mereka manfaatkan.
Selain itu, dapat juga dipergunakan untuk program pengentasan kemiskinan dengan menyalurkan zakat untuk usaha produktif baik dalam bentuk modal, alat-alat usaha, pelatihan keterampilan, bimbingan usaha dll.
Semoga kita selalu menjadi hamba yang bisa bermanfaat bagi orang lain. Aamiin. Kami siap menjemputnya, dapat juga ditransfer dengan layanan zakat, infak dan sedekah yang kami sediakan atau kunjungi kantor Baznas Provinsi Kalimantan Barat di lantai dasar Masjid Raya Mujahidin Pontianak. Marhaban ya Ramadhan. Mohon maaf lahir batin. Salam #GerakanCintaZakat#
*Wakil Ketua BAZNAS Kalbar
Kepala Cabang Pinbas (Pusat Inkubasi Bisnis Syariah) MUI Provinsi Kalbar