25 C
Pontianak
Wednesday, June 7, 2023

Allah Memusnahkan Riba dan Menyuburkan Sedekah

Oleh : H. Mohammad Ridwan, S.T.

PERKEMBANGAN dunia ekonomi sekarang ini membuat zakat dan sedekah seperti terlupakan. Padahal zakat dan sedekah memiliki dimensi sosial dan dimensi ekonomi untuk kehidupan yang lebih baik. Orang-orang berlomba-lomba untuk menciptakan sistem keuangan dan ekonomi dengan sistem riba, baik hal itu mereka sadari atau tidak.

Banyak sekali jasa-jasa keuangan yang mengembangkan sistem riba, sehingga riba telah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat. Riba seolah-olah menjadi pilihan dan solusi hidup, padahal riba merupakan “virus” yang akan menggerogoti keberkahan harta dan keberkahan hidup kita. Riba seolah menawarkan solusi yang cepat tetapi lama kelamaan dan pasti riba akan mencekik pelakunya hingga tak berdaya sama sekali.

Namun demikian, masih saja banyak umat Islam menganggap transaksi riba sebagaimana halnya jual beli yang halal. Benar-benar tidak sesuai dengan ayat-ayat Allah. Jika alasan yang selalu dikemukakan karena keadaan darurat, maka hal itu sering kali terbantahkan oleh keadaan mereka sendiri. Banyak sekali larangan dan ancaman Allah SWT terhadap pelaku riba dalam Al-Qur’an dan Hadist diantaranya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.

Baca Juga :  Minta Pengemis Agar Didata
IST

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah [2] : 275). “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu” (QS. Al-Baqarah [2] : 279). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan” (QS. Ali Imran [3] : 130).

Maka dari itu tidak pernah akan ada berkah dari riba. Islam tidak hanya melarang tetapi juga memberikan solusi untuk mengatasi riba. Solusi tersebut adalah ZAKAT dan SEDEKAH. Secara bahasa (etimologi) zakat berasal dari kata yang berarti berkembang, berkah, tumbuh, suci, dan baik. Maka zakat merupakan ibadah dan kewajiban untuk membersihkan diri dan harta bendanya. Sehingga pahalanya bertambah, tercapainya kesejahteraan ekonomi dan juga dapat mewujudkan keadilan. Hal tersebut sangat jelas sekali dalam Firman Allah SWT di bawah ini: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” (QS. Al-Baqarah [2] : 276). “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak akan bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”. QS. Ar-Rum [30] : 39) Ayat-ayat dan hadits di atas sudah seharusnya menggugah kita untuk tidak terpikat pada sistem kerja sama riba.

Baca Juga :  Fraksi Golkar Kunjungi Anak Panti Asuhan Nur Fauzi dan Uswatun Hasanah

Kalaupun tampaknya riba memperkaya diri, tetap saja ujung-ujungnya harta akan habis tidak bersisa. Sudah diri jauh dari agama, harta pun akan musnah. Adapun orang yang berzakat, memperoleh dua keuntungan, yaitu harta yang ia keluarkan untuk berzakat akan tumbuh dan berkembang di sisi Allah, dan Allah SWT dengan izinnya senantiasa menjadikan harta muzakki (orang yang berzakat) tumbuh dan berkembang di dunia. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan tidak akan pernah berkurang harta dikarenakan berzakat / sedekah, maka dari itu berzakat dan bersedekahlah saudaraku. Wallahua’lam Penulis Adalah : Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat Bidang Administrasi dan SDM

Oleh : H. Mohammad Ridwan, S.T.

PERKEMBANGAN dunia ekonomi sekarang ini membuat zakat dan sedekah seperti terlupakan. Padahal zakat dan sedekah memiliki dimensi sosial dan dimensi ekonomi untuk kehidupan yang lebih baik. Orang-orang berlomba-lomba untuk menciptakan sistem keuangan dan ekonomi dengan sistem riba, baik hal itu mereka sadari atau tidak.

Banyak sekali jasa-jasa keuangan yang mengembangkan sistem riba, sehingga riba telah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat. Riba seolah-olah menjadi pilihan dan solusi hidup, padahal riba merupakan “virus” yang akan menggerogoti keberkahan harta dan keberkahan hidup kita. Riba seolah menawarkan solusi yang cepat tetapi lama kelamaan dan pasti riba akan mencekik pelakunya hingga tak berdaya sama sekali.

Namun demikian, masih saja banyak umat Islam menganggap transaksi riba sebagaimana halnya jual beli yang halal. Benar-benar tidak sesuai dengan ayat-ayat Allah. Jika alasan yang selalu dikemukakan karena keadaan darurat, maka hal itu sering kali terbantahkan oleh keadaan mereka sendiri. Banyak sekali larangan dan ancaman Allah SWT terhadap pelaku riba dalam Al-Qur’an dan Hadist diantaranya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.

Baca Juga :  Penghitungan Zakat Emas, Perak, Uang
IST

Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalakan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah [2] : 275). “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu” (QS. Al-Baqarah [2] : 279). “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan” (QS. Ali Imran [3] : 130).

Maka dari itu tidak pernah akan ada berkah dari riba. Islam tidak hanya melarang tetapi juga memberikan solusi untuk mengatasi riba. Solusi tersebut adalah ZAKAT dan SEDEKAH. Secara bahasa (etimologi) zakat berasal dari kata yang berarti berkembang, berkah, tumbuh, suci, dan baik. Maka zakat merupakan ibadah dan kewajiban untuk membersihkan diri dan harta bendanya. Sehingga pahalanya bertambah, tercapainya kesejahteraan ekonomi dan juga dapat mewujudkan keadilan. Hal tersebut sangat jelas sekali dalam Firman Allah SWT di bawah ini: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” (QS. Al-Baqarah [2] : 276). “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak akan bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”. QS. Ar-Rum [30] : 39) Ayat-ayat dan hadits di atas sudah seharusnya menggugah kita untuk tidak terpikat pada sistem kerja sama riba.

Baca Juga :  Bandara Supadio Berikan Paket Lebaran Bagi Yatim Piatu dan Penghafal Alquran

Kalaupun tampaknya riba memperkaya diri, tetap saja ujung-ujungnya harta akan habis tidak bersisa. Sudah diri jauh dari agama, harta pun akan musnah. Adapun orang yang berzakat, memperoleh dua keuntungan, yaitu harta yang ia keluarkan untuk berzakat akan tumbuh dan berkembang di sisi Allah, dan Allah SWT dengan izinnya senantiasa menjadikan harta muzakki (orang yang berzakat) tumbuh dan berkembang di dunia. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang menyatakan tidak akan pernah berkurang harta dikarenakan berzakat / sedekah, maka dari itu berzakat dan bersedekahlah saudaraku. Wallahua’lam Penulis Adalah : Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat Bidang Administrasi dan SDM

Most Read

Artikel Terbaru