Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Korban PHK PT. PGM Mengadu ke TP3K

Misbahul Munir S • Selasa, 13 Juni 2023 | 13:15 WIB
PIDATO: Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero ketika menyampaikan jawaban atas PU fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu dalam Sidang Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Rabu (29/7). ANDREAS/PONTIANAK POST
PIDATO: Wakil Bupati Kapuas Hulu Antonius L. Ain Pamero ketika menyampaikan jawaban atas PU fraksi-fraksi DPRD Kapuas Hulu dalam Sidang Paripurna DPRD di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Rabu (29/7). ANDREAS/PONTIANAK POST
PUTUSSIBAU – Didampingi DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kalbar, puluhan orang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Persada Graha Mandiri (PGM) Unit KHLE Penai, Kecamatan Silat Hilir, 2021 – 2022, korban pemutusan hubungan kerja atau PHK melakukan audiensi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (12/06). Audiensi yang dilakukan tersebut disambut langsung oleh Mohd. Zaini, ketua TP3K Kapuas Hulu.

Audensi yang bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu itu, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Hulu, H. Mohd. Zaini, yang juga selaku Ketua TP3K. Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Bidang terkait, Asisten, Pengawas Ketenagakerjaan, dan undangan lainnya. Dalam audiensi tersebut, disampaikan sejumlah hal-hal yang dialami oleh 38 buruh, yang merupakan korban PHK oleh PT. PGM.

Adapun sejumlah hal-hal yang disampaikan terkait hak-hak PHK buruh tersebut, di antaranya yakni pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang tidak dibayar oleh PT.PGM kepada 38 buruh sejak di-PHK pada tahun 2021 – 2022 lalu. "Buruh yang mayoritas kaum ibu-ibu rumah tangga dan merupakan warga setempat ini, sudah melakukan berbagai upaya meminta hak PHK-nya, termasuk oleh SBSI 1992 sebagai pendamping," kata  Lusminto Dewa, ketua DPD SBSI 1992 Provinsi Kalimantan Barat ditemui usai audensi, Senin (12/06).

Dewa mengatakan, berbagai upaya yang telah dilakukan untuk meminta hak PHK para buruh tersebut diantaranya yakni rencana Bipartit pada 28 April 2023 lalu, namun ditolak oleh pihak perusahaan. Kemudian, dia menambahkan, tindak lanjut Bipartit pada 2 Mei 2023, di mana perusahaan ingkar janji tidak menjawab buruh pada 15 Mei 2023, dan yang terakhir yaitu tindak lanjut Bipartit 2 dan aksi damai pada 29 Mei 2023, di mana anak perusahaan dari Sinar Mas, yaitu PT.PGM  tersebut, juga ingkar janji, dengan tidak menjawab buruh, yang sedianya pada 5 Juni 2023.

"Mirisnya lagi, berdasarkan isu-isu yang sampai kepada buruh, yang diduga ditebar oleh oknum di perusahaan tersebut, menyebut bahwa, perusahaan tetap ngotot menyuruh 38 buruh itu untuk menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pontianak," ujar Dewa.

Menurut Dewa, jangankan menggugat perusahaan, untuk makan saja mereka susah, dimana ke 38 buruh tersebut sampai saat ini belum memiliki pekerjaan, sehingga secara ekonomi tidak memiliki apa-apa lagi sejak di-PHK.

"Tadi kita sudah menyampaikan secara gamblang bahwa memang ada hak masyarakat disitu, namun perlu saya tegaskan bahwa hal ini bukan perbuatan pemilik perusahaan, melainkan oknum di perusahaan tersebut, yang tidak melaksanakan regulasi yang sesungguhnya kepada tenaga kerja," jelas Dewa.

Dewa juga sangat menyayangkan, ada oknum di perusahaan tersebut yang dinilai rasis, dimana oknum itu mencoba menyuap dua orang korban PHK, khususnya yang berasal dari Kabupaten Landak, dengan nominal Rp40 juta.

"Kalian kami beri uang Rp40 juta, di mana satu orang masing-masing Rp20 juta, agar tidak mendatangkan pasukan merah dari Landak ke Kapuas Hulu ini," kata Dewa menirukan ucapan oknum tersebut.

Artinya, kata Dewa, perusahaan memancing, kalau secara hukum adat Dayak, perusahaan tersebut sudah bisa dihukum karena telah mengadu domba.

Disinggung terkait tuntutan terhadap pihak perusahaan, Dewa menegaskan bahwa tuntutannya sudah jelas, yaitu hak para buruh tersebut dibayar oleh pihak perusahaan. "Sebenarnya tuntutan kita terhadap perusahaan sudah jelas, yaitu hak mereka (pekerja) dibayar oleh perusahaan, dimana yang masuk kerja tahun 2010 sampai 2022 itu dibayar karena itu memang merupakan hak buruh yang telah diatur oleh pemerintah. Adapun yang masuk kerja tahun 2021 sampai 2023, itu yang mungkin bisa dikatakan oleh pihak perusahaan sebagai Buruh Harian Lepas (BHL)," ujarnya.

Menurut Dewa, inti dari investasi dari pihak perusahaan yang ada di daerah, yaitu memperkerjakan dan mensejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan itu berada. "Harusnya itu yang menjadi konteksnya, bukan sebaliknya, yang membuat masyarakat di sekitar perusahaan justru sengsara akibat ulah dari perusahaan itu sendiri," tutur Dewa.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd. Zaini, mengatakan, bahwa dari hasil audensi tersebut, pihaknya akan mengundang pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi. "Setelah kita mendapatkan data maupun dokumen dari pihak yang melakukan audensi ini, maka kita akan mengundang pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi, apakah apa yang telah disampaikan ini sesuai atau tidak, dimana tentunya kita mencermati sesuai dengan aturan yang ada," tutur Sekda.

Sekda berharap, untuk pertemuan kedepannya dengan pihak perusahaan maupun pihak buruh, terkait masalah yang disampaikan tersebut, agar mendapatkan titik temu pada masing-masing pihak.

Sementara Ninil, salah satu korban PHK yang bekerja selama 9 tahun di perusahaan tersebut mengatakan, pihak perusahaan melakukan PHK terhadap dirinya, dengan bahasa dipensiunkan, di mana pihak perusahaan tidak menjelaskan terkait apa masalahnya, sehingga dirinya dipensiunkan. "Saya sangat kaget sepulang dari lahan, dimana pihak perusahaan mengatakan bahwa mulai besok saya disuruh off atau tidak bekerja lagi," katanya.

Setelah itu, ia pun menunggu sampai waktu gajian tiba, ia pun mengecek rekeningnya melalui kartu ATM. Ia pun mendapat gaji Rp2.150 ribu pada bulan itu, namun uang pensiun yang sebelumnya disebutkan tersebut tidak ada. "Saat saya mengusulkan ke kantor PT. PGM, mereka bilang masih diurus. Kemudian pada bulan berikutnya sampai tiga kali saya ke kantor, mereka bilang baru diajukan. Terakhir saya dipanggil oleh pihak perusahaan, untuk mengambil uang yang mereka bilang namanya uang sagu hati atau tali asih sebesar Rp8,8 juta. Itu yang diterima saya, kemudian saya disuruh tanda tangan tanpa disuruh membacanya terlebih dahulu," pungkasnya. (fik) Editor : Misbahul Munir S
#korban PHK #sbsi #TP3K #PT. PGM