SUKADANA - Empat pasang bukan suami istri, kembali terjaring Operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat, di sejumlah penginapan di sukadana, keempat pasangan tersebut, didapati menginap di sejumlah penginapan di sukadana.
Kepala Satpol PP Kayong Utara, Andri Candra mengatakan, kegiatan rutin yang melibatkan TNI Polri, KPAD dan pemerintah Kecamatan ini sebagai upaya dalam rangka penegakan Perda nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum perlindungan masyarakat, dan bentuk komitmen dari Pemerintah Daerah dalam menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif serta perlindungan terhadap anak dan perilaku menyimpang asusila bersama pihak berwenang.
"Dari hasil giat tersebut terjaring empat pasang bukan suami istri di beberapa penginapan yang ada, pasangan yang bukan berstatus suami istri tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan," terang Andri Kamis (31/10).
Andri Candra selaku Kasat Pol Pp Kabupaten Kayong Utara berharap pihak pengelola penginapan dapat lebih selektif dalam menerima tamu yang menginap, terlebih lagi terhadap anak di bawah umur.
"Selanjutnya kami akan memberikan teguran tertulis kepada pihak pengelola penginapan tersebut di karenakan kejadian seperti ini kerap kali terulang kesekian kalinya dan tentunya wajib untuk dipatuhi pihak pengelola," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak Satpol PP maupun Kepolisian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan daerah. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di lingkungan masing-masing. Jika ada hal yang berpontensi segera dapat melaporkannya," tutupnya. (dan)
Editor : Miftahul Khair