PONTIANAK – Pemberantasan korupsi sangat penting dilakukan melalui pendekatan preventif dan edukatif dengan melalui berbagai kegiatan, seperti kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang diharapkan dimasyarakat akan timbul dan tumbuh budaya Anti Korupsi.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi, saat menjadi narasumber pada kegiatan Diklat Kepala SMA, SMK dan SLB Tahap 1 Tahun 2022 dengan tema “Dalam Rangka Memperkuat Kompetensi Kepala Sekolah Pada Manajerial, Supervisi dan Kewirausahaan”, di Hotel Mahkota, Rabu (9/3).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi mengatakan, penyebab terjadinya penyimpangan pengelolaan dana khususnya di sekolah seperti penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terjadi karena kurangnya sosialisasi dan pelatihan ditataran kepala satuan Pendidikan dan Tim pengelola.
Masyhudi menegaskan, agar dalam pelaksanaannya mentaati dasar hukum yang tertuang pada Peraturan Mendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Diakhir materi Masyhudi berharap para Kepala Satuan Pendidikan agar memahami tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan dana tersebut tidak digunakan tidak gunakan diluar peruntukannya.
Acara Diklat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar dan Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se – Kalbar. (arf)