PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi menanggapi laporan dua anak buahnya ke Komisi Kejaksaan, oleh kuasa hukum Herkulanus Lidin, Erma Suryani Ranik, Senin (11/4).
Erma Suryani Ranik melaporkan dua jaksa di Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi pada PTPN XIII. Dua jaksa tersebut adalah Kepala Kejari Sanggau, dan Jaksa Muda Kejari Sanggau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengatakan, apa yang telah dilakukan dua anak buahnya tersebut sudah sesuai aturan dan professional.
“Dalam hal ini dia (Erma Ranik) keberatan, seolah-seolah kami mengerjakan tindakan itu tidak profesional, kalau kami tidak melakukan upaya hukum baru tidak profesional,” paparnya.
Masyhudi mengatakan, seharusnya Erma yang merupakan advokat paham dan berkewajiban untuk memberikan penerangan kepada masyarakat apa yang dilakukan oleh penyidik, hakim, dan jaksa.
“Advokat juga bagian dari penegak hukum. Sebenarnya advokat juga punya kewajiban untuk memberikan pendapat atau memberikan penerangan kepada masyarakat, jadi dia harusnya ngerti apa yang dilakukan penyidik, hakim, dan jaksa. Kita harus bersama-sama menegakkan hukum, bersama-sama, bukan membela yang salah tapi menegakkan keadilan itu. Tapi dalam hal ini kita profesional juga,” tegas Masyhudi.
Masyhudi juga mengatakan, dalam perkara ini terdapat tiga orang dari pihak PTPN XIII yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kajati juga berkomitmen untuk secara terbuka untuk menangani kasus tersebut hingga selesai.
Sebelumnya Erma Suryani Ranik melaporkan dua Jaksa di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, 5 April 2022.
Dua jaksa itu dilaporkan oleh Erma Suryani Ranik, selaku kuasa hukum dari Herkulanus Lidin, terdakwa kasus Korupsi pada PTPN XIII periode 2012 – 2014.
Dua jaksa yang dilaporkan Erma yakni Jaksa Agus Supriyanto yang menangani kasus tersebut, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus. (arf)