PONTIANAK– Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Selasa dan Rabu 10 s/d 11 Mei 2022 telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang penyitaan tanah terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan atas penerimaan pajak daerah.
Perkara tersebut berada pada Unit Instalasi Pelayanan Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2020 atas SWDKLLJ yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetor ke Kas Negara/Daerah Atas Nama Tersangka “GL“, sebesar Rp.1.521.835.513,00.
Penerangan Hukum Kejati Kalbar mengemukakan bahwa hal tersebut dilakukan berdasarkan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 147/Pen.Pid/2022/PN SAG Tanggal 27 April 2022. Adapun penyitaan tanah tersebut berada di 3 (tiga) lokasi, yaitu sebidang tanah beralamat di Lingkungan Semajau RT.030/009 Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas. Luas Tanah 7.202,01 M2. Berdasarkan Surat Pernyataan Nomor : 593/108/Pem Tanggal 05 Juli 2021 An. Gustia Lazuardi Perolehan Hibah dari Gustia Iskandar (Orang Tua).
Sebidang tanah beralamat di Dusun Selimus Desa/Kelurahan Seraras Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sanggau, luas +95.000 M2.
Sebidang Tanah beralamat di Desa / Kelurahan Beringin Kecamatan Sanggau Kabupaten Sanggau, Luas 11.060 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 946 Atas nama Gustia Iskandar.
Penyitaan Tanah tersebut dilakukan dalam upaya untuk Pemulihan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.521.835.513,00.
Bahwa tersangka ‘ GL ‘’, pada waktu bertugas sebagai Staf Pelaksana pada UIPPD Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar
Bahwa tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mrd/r)